Berita
Oleh Bara Ilyasa pada hari Minggu, 31 Mei 2015 - 07:36:35 WIB
Bagikan Berita ini :

JK Akui Perlu Enam Ronde Islahkan Dua Kubu Golkar

78images.jpg
Wapres Jusuf Kalla (Sumber foto : ISTIMEWA)

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) - Dalam rangka mendamaikan dua kubu Golkar yang bertikai, Wakil Presiden Jusuf Kalla mengaku cukup rumit melakukannya. Pasalnya dia butuh enam ronde untuk mempertemukan kedua kubu hingga mau berdamai. Keenam ronde itu terdiri dari tiga ronde di kubu Aburizal Bakrie dan tiga ronde lagi di kubu Agung Laksono.

"Dari situ disepakati, menggabungkan upaya kita tetap satu seperti dulu, untuk hadapi pilkada," kata JK dalam pidato pembukaannya, kemarin di Jakarta.

Menurutnya, islah ini penting agar Partai Golkar masih bisa mengikuti Pilkada serentak pada 9 Desember mendatang. Tentunya diperlukan tim yang solid seperti dulu lagi.

Akhirnya dengan rumus islah dari JK tersebut kedua kubu yang bertikai mau islah. Kesepakatan islah pun akhirnya diteken Aburizal Bakrie dan Agung Laksono sebagai ketua umum dari masing-masing kubu Munas. Idrus Marham dan Zainuddin Amali sebagai sekretaris jendral. Kader Golkar yang lainnnya turut menyaksikan momen tersebut seperti Yorrys Raweyai, Ade Komaruddin, Airlangga Hartanto, Tjitjip Sutardjo, Priyo Budi Santoso, MS Hidayat dan sekitar 15 kader lainnya. (ai)

tag: #Wapres JK  #Golkar  #Islah  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
Leap Telkom Digital
advertisement
DD BERBAGI
advertisement
Berita Lainnya
Berita

Telkom Akselerasi Program Streamlining, Pastikan Portofolio TelkomGroup Fokus pada Bisnis Inti

Oleh Sahlan Ake
pada hari Senin, 12 Okt 2026
JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --PT Telkom Indonesia (Persero) Tbk (Telkom) menegaskan komitmennya untuk mengakselerasi program penyederhanaan (streamlining) entitas anak usaha di lingkungan TelkomGroup. ...
Berita

Doli Kurnia Siap Ungkap Fakta di Balik Polemik Pasal Cawapres 2024

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Anggota Komisi II DPR RI, Ahmad Doli Kurnia, mengaku memiliki dokumen dan rekaman video terkait polemik dugaan penyelundupan Pasal 18 ayat (3) Peraturan Komisi Pemilihan ...