Berita
Oleh Bara Ilyasa pada hari Minggu, 31 Mei 2015 - 07:36:35 WIB
Bagikan Berita ini :

JK Akui Perlu Enam Ronde Islahkan Dua Kubu Golkar

78images.jpg
Wapres Jusuf Kalla (Sumber foto : ISTIMEWA)

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) - Dalam rangka mendamaikan dua kubu Golkar yang bertikai, Wakil Presiden Jusuf Kalla mengaku cukup rumit melakukannya. Pasalnya dia butuh enam ronde untuk mempertemukan kedua kubu hingga mau berdamai. Keenam ronde itu terdiri dari tiga ronde di kubu Aburizal Bakrie dan tiga ronde lagi di kubu Agung Laksono.

"Dari situ disepakati, menggabungkan upaya kita tetap satu seperti dulu, untuk hadapi pilkada," kata JK dalam pidato pembukaannya, kemarin di Jakarta.

Menurutnya, islah ini penting agar Partai Golkar masih bisa mengikuti Pilkada serentak pada 9 Desember mendatang. Tentunya diperlukan tim yang solid seperti dulu lagi.

Akhirnya dengan rumus islah dari JK tersebut kedua kubu yang bertikai mau islah. Kesepakatan islah pun akhirnya diteken Aburizal Bakrie dan Agung Laksono sebagai ketua umum dari masing-masing kubu Munas. Idrus Marham dan Zainuddin Amali sebagai sekretaris jendral. Kader Golkar yang lainnnya turut menyaksikan momen tersebut seperti Yorrys Raweyai, Ade Komaruddin, Airlangga Hartanto, Tjitjip Sutardjo, Priyo Budi Santoso, MS Hidayat dan sekitar 15 kader lainnya. (ai)

tag: #Wapres JK  #Golkar  #Islah  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
Leap Telkom Digital
advertisement
DD BERBAGI
advertisement
HUT RI M HAEKAL 2026
advertisement
HUT RI SOKSI 2026
advertisement
HUT RI H. IWAN D ARAS 2026
advertisement
HUT RI BAMBANG PATIJAYA
advertisement
HUT RI A NAJIB 2026
advertisement
Berita Lainnya
Berita

Patrice Sebut Banyak Kader Partai Lain Ingin Gabung Hanura

Oleh Sahlan Ake
pada hari Rabu, 02 Sep 2026
JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Ketua Task Force Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Hanura Patrice Rio Capella mengungkapkan, banyak kader partai lain mulai melirik Hanura. Namun, pihaknya belum mau ...
Berita

SEMMI Jakarta Raya Pertanyakan Dasar Putusan Hakim PA Jakpus, Kasus Apa?

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) — Putusan Pengadilan Agama Jakarta Pusat Nomor 85/Pdt.G/2025/PA.JP menjadi perhatian publik, khususnya terkait objek harta yang disebut berstatus Sertifikat Hak Milik ...