JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) - Polisi terus mengusut kasus terkait pembakaran bendera PDI Perjuangan saat aksi demonstrasi RUU Haluan Idiologi Pancasila (HIP) yang dilakukan massa PA 212 di depan Gedung DPR RI pada 24 Juni 2020.
Kadiv Humas Polri Argo Yuwono mengatakan kalau kepolisian akan meminta keterangan saksi ahli untuk mencari unsur pidananya pada kasus pembakaran bendera PDIP tersebut.
Sebelumnya, Partai pimpinan Megawati Soekarnoputri itu memutuskan mengambil langkah hukum terhadap mereka yang membakar bendera PDIP.
"Nanti saksi ahli juga kita periksa," kata Argo Yuwono melalui keteranganya, Di Jakarta Senin (29/06/2020).
Dalam mengembangkan kasus ini, polisi sendiri telah melakukan pemeriksaan kepada beberapa saksi, Argo menyebut sejauh ini sudah lebih dari lima orang dimintai keterangannya sebagai saksi.
Argo menekankan kembali kalau Korps Bhayangkara akan profesional dalam menindaklanjuti laporan kasus pembakaran PDIP ini.
"Ada lebih dari lima orang kita periksa. Semua yang kita lakukan secara profesional dan transparan. Kita sampaikan semua kepada masyarakat,” ujarnya.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Yusri Yunus menambahkan, laporan yang dibuat PDI Perjuangan sampai saat ini statusnya masih penyelidikan.
Dia membenarkan penyidik telah meminta keterangan pada lima orang, Namun, dia mengaku belum bisa merinci lebih jauh terhadap kasus tersebut.
Sebelumnya, Sekretaris Jenderal DPP PDIP Hasto Kristiyanto menyampaikan akan melaporkan aksi pembakaran bendera ke polisi.
Hasto menegaskan jalur hukum selalu ditempuh oleh partainya, meski PDIP sering "dikuyo-kuyo", dikepung, dan dipecah belah dengan stigma lama.