JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) -- Komisi II DPR tengah menyusun Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (RUU Pemilu). RUU ini diusulkan oleh DPR dan telah masuk dalam program legislasi nasional (prolegnas) prioritas 2020.
Anggota Komisi II DPR Syamsurizal menuturkan saat ini pihaknya sedang mengundang sekitar 20 pakar untuk meminta masukan atas RUU ini. Uniknya, ungkap dia, ada salah satu pakar yang menyampaikan pemikirannya mengusulkan agar anggota TNI/Polri kembali diberikan haknya untuk dipilih dan memilih dalam pilkada maupun pemilu.
"Ini menarik untuk dipikirkan dan dipertimbangkan untuk jadi bagian pasal dalam RUU Pemilu," kata Syamsurizal di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Kamis, 2 Juli 2020.
Teropong Juga:
>DPR: RUU Pemilu Harus Perkuat Sistem Presidensial
Jika menilik RUU Pemilu yang beredar di publik, anggota TNI/Polri tidak dapat menggunakan hak pilih. Dalam UU Pemilu yang berlaku saat ini, ketentuan tersebut diatur dalam pasal 200.
Pasal tersebut berbunyi, "Dalam Pemilu, anggota Tentara Nasional Indonesia dan anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia tidak menggunakan haknya untuk memilih."
Kendati begitu, Syamsurizal tidak sepakat dengan usulan tersebut. Pasalnya, dikhawatirkan TNI/Polri akan disibukan dengan masalah politik apabila diberikan hak pilih. Sementara selama ini masyarakat berharap TNI/Polri fokus pada tugasnya menjaga keamanan dan ketertiban. Hal ini sangat dibutuhkan terlebih dalam kondisi pandemi seperti sekarang.
"Kalau mereka diberikan hak politik untuk melakukan pemilihan, kita khawatir mereka menjadi sibuk dengan urusan-urusan itu dan tidak sempat melayani masyarakat," ujarnya.
Lebih jauh Politikus Partai Persatuan Pembangunan ini mengungkapkan kekhawatiran yang paling fatal adalah munculnya keberpihakan TNI/Polri kepada salah satu pasangan calon di pilkada maupun pemilu. Oleh karena itu, ia mengatakan, Komisi II akan mendalami sekaligus mempertimbangkan atas usulan tersebut.
"TNI/Polri akan abai akan tugas utamanya dan membuat cemas masyarakat. Oleh karena itu, ini jadi pertimbangkan kami dari Komisi II DPR dipertimbangkan semasak-masaknya," kata legislator dari dapil Riau I ini.
Anggota Komisi II DPR dari Fraksi Partai Demokrat Mohamad Muraz sepakat dengan Syamsurizal. Menurutnya, TNI dan Polri harus tetap netral, karena tugas mereka menjaga pertahanan dan keamanan negara.
"Kalau mereka tidak netral, mereka punya senjata, bisa ramai nanti," ujarnya.
Mantan Wali Kota Sukabumi ini mengatakan fraksinya di Komisi II akan memperjuangkan dan mengusulkan ketentuan Pasal 200 UU Nomor 7 Tahun 2017 dipertahankan atau tidak dihapus dalam RUU Pemilu.
"Kita usulkan lagi tetap tidak boleh gunakan hak suara. TNI/Polri sudah bagus, harus tetap dipertahankan," tegasnya.