JAKARTA (TEROPONGSENAYAN)-Pengelola Bandara Ngurah Rai, Denpasar, Bali mempermudah persyaratan bagi penumpang yang ingin bepergian menggunakan pesawat terbang.Selama ini, calon penumpang pesawat terbang dari dan ke Bandara Ngurah Rai harus menunjukkan surat keterangan bebas corona melalui swab test. Mulai Minggu 5 Juli 2020 ini, surat keterangan bebas corona bisa berasal dari uji tes PCR dengan hasil negatif maupun hasil uji rapid test dengan hasil non-reaktif. Artinya dengan hasil rapid test yang tidak reaktif sudah memenuhi syarat untuk keuar masuk Bali. Sebelumnya penumpang harus menggunakan hasil tes PCR (tes swab) yang dinilai mahal. (Berita ini sekaligus sebagai koreksi dari judul sebelumnya: Ayo ke Bali, Syarat Tes Bebas Corona Tak Berlaku Lagi)
Berikut persyaratan penerbangan rute domestik di Bali Airports Bandara Ngurah Rai, Denpasar, Bali. Penumpang menunjukkan identitas diri (KTP atau tanda pengenal lain yang sah). Wajib menunjukkan surat keterangan uji tes PCR dengan hasil negatif atau surat keterangan hasil uji Rapid Test dengan hasil non-reaktif, dengan masa berlaku 14 hari sejak tanggal diterbitkan.
Sebelum masuk wilayah Bali, penumpang tujuan Bali wajib mengisi form lapor diri online di website https://cekdiri.baliprov/go.id, dan menunjukkan QR Code kepada petugas.
Penumpang dengan KTP non-Bali namun dengan alasan khusus tinggal di Bali, wajib menunjukkan surat keterangan uji tes PCR dengan hasil negatif atau surat keterangan hasil uji Rapid Test dengan hasil non-reaktif yang masih berlaku, melakukan karantina mandiri, dan melengkapi surat pernyataan dan surat jaminan yang dapat diunduh di https://cekdiri.baliprov/go.id. Penumpang mengisi kartu kewaspadaan kesehatan, mengunduh dan mengaktifkan aplikasi PeduliLindungi di perangkat telepon seluler.
Sementaa itu, persyaratan penerbangan rute kedatangan internasional di Bandara Ngurah Rai, Denpasar, Bali (non-pekerja migran Indonesia). Penumpang wajib menyertakan surat keterangan uji tes PCR dengan hasil negatif dengan masa berlaku 14 hari sejak diterbitkan. Penumpang yang tidak menunjukkan surat keterangan hasil tes PCR wajib mengikuti tes PCR secara mandiri di institusi kesehatan yang ditunjuk oleh Gugus Tugas Penanganan COVID-19 Provinsi Bali. Selama waktu tunggu hasil tes PCR, wajib menjalani karantina mandiri. Sebelum masuk wilayah Bali, penumpang tujuan Bali wajib mengisi form lapor diri online di website https://cekdiri.baliprov/go.id, dan menunjukkan QR Code kepada petugas.
Penumpang dengan KTP non-Bali namun dengan alasan khusus tinggal di Bali, wajib menunjukkan surat keterangan uji tes PCR dengan hasil negatif atau surat keterangan hasil uji Rapid Test dengan hasil non-reaktif yang masih berlaku, melakukan karantina mandiri, dan melengkapi surat pernyataan dan surat jaminan yang dapat diunduh di https://cekdiri.baliprov/go.id. Mengisi kartu kewaspadaan kesehatan, serta mengunduh dan mengaktifkan aplikasi PeduliLindungi di perangkat telepon seluler.