Bisnis
Oleh Rihad pada hari Rabu, 08 Jul 2020 - 21:53:16 WIB
Bagikan Berita ini :

Waspadalah, OJK Temukan 589 Aplikasi Pinjaman Online IlegalĀ 

tscom_news_photo_1594219996.jpg
Ilustrasi Fintech (Sumber foto : ist)

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN)- Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menghentikan 589 usaha pinjaman dalam jaringan (daring/online) selama semester pertama tahun 2020. Mereka tidak mengantongi izin alias ilegal berdasarkan hasil penindakan bersama Satuan Tugas Waspada Investasi. “Perlindungan konsumen menjadi bagian penting untuk masyarakat terhindar dari usaha ilegal,” kata Deputi Komisioner Hubungan Masyarakat dan Logistik OJK Anto Prabowo di Jakarta, Rabu (8/7).

Selama periode itu, regulator ini juga menghentikan usaha 61 investasi ilegal dan 25 usaha gadai ilegal. OJK juga memberikan denda kepada 192 pelaku pasar modal, kemudian ada 184 pelaku diberikan peringatan tertulis.

Pihaknya juga membekukan dua izin Wakil Penjamin Emisi Efek (WPEE) dan mencabut izin usaha tujuh Perantara Pedagang Efek (PPE) dan Penjamin Emisi Efek (PEE) serta enam Wakil Perantara Pedagang Efek (WPPE). Sebagai gambaran, OJK mencatat kinerja pasar modal dalam penghimpunan dana naik dari posisi Mei 2020 sebesar Rp 32,6 triliun menjadi Rp39,6 triliun pada Juni 2020.

Sementara itu, di Industri Keuangan Non-Bank, OJK menjatuhkan 39 sanksi berupa peringatan dan 30 denda kepada perusahaan asuransi dan dana pensiun. OJK juga mencabut enam izin usaha dan mengeluarkan 278 sanksi administratif. Untuk penyidikan di sektor jasa keuangan, ada 13 surat perintah penyidikan, kemudian 12 kasus dalam pelimpahan berkas kejaksaan dan 10 berkas perkara sudah lengkap.

Sulit Dihilangkan

Ketua Satgas Waspada Investasi (SWI), Tongam L Tobing mengatakan, keberadaan fintech ilegal tak bisa dihilangkan karena pelaku memiliki lebih dari satu akun. Ia bilang, saat telah di blokir, pelaku dapat dengan mudah membuat akun baru, dengan menggunakan nama yang berbeda. .

"Setiap bulan kami melakukan rapat strategis dengan pihak terkait seperti Kominfo dan juga Bareskrim. Sebab, sampai saat ini fintech ilegal masih marak dan tak sedikit dari masyarakat yang telah menjadi korban pinjaman online/ pinjol. Hal itu terbukti dengan aduan yang masuk kepada kami. Oleh karenanya, sebelum mengajukan pinjaman online kami menghimbau kepada masyarakat untuk cross and check daftar fintech yang telah berizin OJK,” kata Tongam dalam virtual conference (3/7).

Modus yang biasa dilakukan fintech ilegal ialah memberikan pinjaman online penawaran menggiurkan, namun pelaku meminta data pribadi masyarakat. “Modus fintech ilegal masih sama seperti sebelumnya, yakni menawarkan keuntungan besar. Misal iming-iming bunga 2% tanpa syarat dan risiko. Atau, untuk meyakinkan masyarakat, fintech ilegal melakukan penawaran layaknya Bank. Mereka berusaha untuk meyakinkan kalau mereka dari Bank tertentu. Sehingga, kalau masyarakat tidak melakukan pengecekan di OJK, tentu akan terkecoh,” katanya.

Kendati begitu, Tongam mengatakan pihaknya tidak dapat memperoleh data perputaran uang fintech ilegal. Sebab, keberadaannya layanan pinjaman online / pinjol ilegal tidak diketahui bahkan pengurusnya pun tidak jelas. Oleh sebabnya, pihaknya sulit mendapatkan laporan keuangan fintech ilegal karena statusnya yang tidak terdaftar.

“Disini yang dirugikan tak hanya masyarakat, tapi juga pemerintah. Oleh karenanya, jika masyarakat telah terlanjur melakukan pinjaman, maka segera dilunasi. Kami menyarankan untuk melakukan negosiasi dengan pihak terkait dalam penyelesaiannya. Namun, jika masyarakat mendapatkan teror, kami menyarankan untuk melapor kepada pihak berwajib agar dapat ditindaklanjuti. Sekadar informasi, korban yang telah di urus di Pengadilan, tidak bisa mendapatkan pengembalian dana 100%, karena uangnya telah disalurkan untuk kegiatan yang tidak produktif,” kata Tongam.

tag: #otoritas-jasa-keuangan-ojk  #fintech  #ilegal  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
Leap Telkom Digital
advertisement
BANK DKI JACKONE
advertisement
We Stand For Palestinian
advertisement
DREAL PROPERTY
advertisement
DD MEMULIAKAN ANAK YATIM
advertisement