JAKARTA (TEROPONGSENAYAN)- Anggota komisi XI DPR RI Anis Byarwati, meminta agar posisi independensi Bank Indonesia (BI) diperjelas dan dipertegas.
Hal tersebut disampaikan Anis sapaanya menanggapi masuknya RUU tentang Perubahan Kedua atas UU No.23 tahun 1999 tentang Bank Indonesia di dalam Program Legislasi Nasional 2020.
“Bahwa arah independensi BI adalah dari sisi instrumen. Sementara dari sisi tujuan, BI tidak bisa independen dari tujuan nasional," ujar Anis, Rabu (8/7/2020).
Selain itu, menurutnya, penyeimbangan antara fungsi BI sebagai agen stabilisasi dan agen pembangunan sangat diperlukan.
“Penyeimbangan ini perlu dilakukan dengan penguatan Undang-Undang BI yang selaras dengan tujuan nasional,” kata Politikus PKS itu.
Sementara itu, terkait dengan wacana pengalihan fungsi pengawasan bank dari OJK ke BI, Anis menegaskan, untuk saat ini belum diperlukan.
“Selama bertugas di komisi XI, saya banyak memberikan masukan kepada OJK terkait kinerjanya terutama dalam pengawasan perbankan. OJK perlu bebenah diri dan terus meningkatkan kinerjanya,” tandasnya.
Dalam pandangan Anis, pembagian tugas yang berlaku saat ini antara BI, OJK, dan pemerintah, masih sangat relevan. Pemerintah melakukan tugas dari sisi fiskal, BI melakukan tugas dari sisi moneter, dan OJK melakukan tugas pengawasan rill industri keuangan.
Meski demikian, Anis berpesan agar OJK terus berbenah diri dan harus meningkatkan kinerjanya, termasuk meningkatkan kualitas SDM nya.
"Perombakan SDM sangat mungkin dilakukan. Tentu harus dengan evaluasi kinerja terlebih dahulu,” pungkasnya.