JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menegaskan akan mengaktifkan kembali Tim Pemburu Koruptor (TPK) usai lembaganya mengantongi Instruksi Presiden (Inpres).
Pembentukan TPK bertujuan untuk menggalakkan kembali perburuan koruptor yang sering melarikan diri keluar negeri, sepertiterpidana kasus cassie (hak tagih) Bank Bali, Djoko Sugiarto Tjandra.
"Cantelannya itu adalah Inpres, maka sekarang Inpres tentang tim pemburu aset, pemburu tersangka, terpidana koruptor dan tindak pidana lain, sudah ada ditangan Kemenko Polhukam, sehingga secepatnya nanti akan segera dibentuk tim itu," kata Mahfud, dikutip dari siaran pers Kemenko Polhukam, Selasa, 14 Juli 2020.
Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi ini mengatakan pihaknya tetap akan menampung aspisasi masyarakat. Selain itu, kerja sama antar instansi pemerintah juga akan ditingkatkan.
"Ini memang perlu kerja bareng tidak boleh saling berebutan, tidak boleh saling sabot, tetapi berprestasi pada posisi tugas masing-masing lembaga atau aparat yang oleh undang-undang ditugaskan untuk melakukan itu," ujarnya.
Beberapa instansi yang akan dilibatkan dalam pembentukan dan kerja TPK ini adalah Kejaksaan Agung, Polri, Kementerian Hukum dan Ham, Kementerian Dalam Negeri dan kementerian teknis lain yang terkait.
Pemberantasan korupsi merupakan tanggungjawab Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Meski Kemenko Polhukam diberi tugas memburu sejumlah koruptor, Mahfud menegaskan tim pemburu ini akan bekerja secara selektif tanpa menggangu kerja KPK
"KPK adalah lembaga tersendiri, yang diburu oleh KPK tentu nanti dikordinasikan tersendiri, karena bagaimanapun KPK itu adalah lembaga khusus dibidang korupsi yang mungkin sudah memiliki langkah sendiri. Akan kami kordinasikan," pungkasnya.