Berita
Oleh Givary Apriman pada hari Rabu, 15 Jul 2020 - 06:25:51 WIB
Bagikan Berita ini :

DPR Desak BP2MI Serius Perangi Sindikat Pengiriman Pekerja Migran Indonesia Ilegal

tscom_news_photo_1594769151.jpg
Christina Aryani (Sumber foto : Istimewa)

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) - Anggota Komisi I DPR RI Christina Aryani meminta Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) untuk serius memerangi sindikat pengiriman Pekerja Migran Indonesia (PMI) secara ilegal.

Christina mengatakan kalau pengiriman PMI ilegal bukan merupakan permasalahan baru dan sudah ada sejak dahulu dan perlu ditangani serius, karena berkaitan dengan sindikat perdagangan orang.

“Saya menyambut baik rencana BP2MI membentuk Satgas Sindikasi Perlindungan PMI Non Prosedural pada bulan Agustus 2020, namun (kami) ingin memastikan hal ini betul-betul diseriusi," kata Christina ketika Komisi I DPR RI melakukan Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Dirjen Imigrasi Kemenkumham dan Kepala BP2MI di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Selasa (14/07/2020).

Politisi Golkar tersebut juga mendesak BP2MI harus jelas mengatur pihak yang akan terlibat dan yang terpenting bagaimana strategi BP2MI memerangi sindikat ini.

"Jangan sampai selesai membentuk Satgas tetapi kasus-kasus tetap marak terjadi," desaknya.

Christina juga mengapresiasi rencana BP2MI membebaskan pekerja migran dari biaya penempatan di luar negeri, kendati demikian, ia ingin memastikan program tersebut bisa berjalan dan berkelanjutan.

"Darimana anggaran pembiayaannya dan bagaimana memastikan perusahaan penyalur di luar negeri tidak membebankan biaya penempatan kepada PMI? Pemotongan gaji oleh penyalur di luar negeri (overcharging) kerap terjadi dan menjadi permasalahan tersendiri seperti banyak terjadi di Hong Kong,” ungkapnya.

Anggota dewan Dapil Jakarta II ini juga menyoroti praktek-praktek eksploitasi dan diskriminasi terhadap Warga Negara Indonesia (WNI) yang menjadi Anak Buah Kapal (ABK) di negara lain.

Ia mendorong agar Rancangan Peraturan Pemerintah tentang Penempatan dan Pelindungan Awak Kapal Niaga dan Awak Kapal Perikanan Migran segera diselesaikan.

“Saya berharap peraturan ini bisa segera selesai dan diberlakukan guna memberikan kerangka pelindungan mumpuni bagi ABK Indonesia. Praktek-praktek eksploitasi tidak berperikemanusiaan dan diskriminasi terhadap ABK kita di luar negeri harus segera diakhiri!" tutupnya.

tag: #dpr  #pekerja-migran-indonesia  #komisi-i  #bp2mi  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
Leap Telkom Digital
advertisement
BANK DKI JACKONE
advertisement
We Stand For Palestinian
advertisement
DREAL PROPERTY
advertisement
DD MEMULIAKAN ANAK YATIM
advertisement