JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Presiden Joko Widodo (Jokowi) berencana membubarkan 18 lembaga negara dalam waktu dekat agar kinerja pemerintahan lebih efisien. Hal itu disebabkan minimnya penyerapan anggaran yang dilakukan kementerian dan lembaga pada masa krisis seperti sekarang.
Lembaga yang akan dibubarkan Presiden yakni lembaga yang pembentukannya melalui peraturan pemerintah (PP) atau peraturan presiden (perpres). Pemerintah juga masih memikirkan nasib lembaga-lembaga itu usai dibubarkan. Salah satunya mempertimbangkan opsi penggabungan dengan kementerian atau lembaga yang fungsi dan tugasnya berdekatan.
Tiga lembaga yang kemungkinan akan dibubarkan oleh Jokowi salah satunya adalah Komisi Nasional Lanjut Usia (Komnas Lansia). Selain itu, ada juga Badan Standardisasi dan Akreditasi Nasional Keolahragaan (BSANK). Badan yang memiliki wewenang untuk pengembangan, pemantauan, dan pelaporan pencapaian standar nasional keolahragaan tersebut berdiri berdasarkan Perpres Nomor 11 Tahun 2014.
Lalu, Badan Restorasi Gambut (BRG) yang dibentuk pada era Presiden Joko Widodo-Jusuf Kalla. Badan ini berdiri berdasarkan Perpres Nomor 1 Tahun 2016.
Menanggapi hal itu, Anggota Komisi II DPR Mohamad Muraz setuju dengan wacana Jokowi. Apalagi, kata dia, Jokowi pada kampanye Pilpres 2014 dan 2019 ingin membuat lembaga yang ramping struktur dan kaya fungsi. Namun sayangnya ketika sudah jadi presiden tidak dilaksanakan.
"Saya yakin itu pertimbangannya lebih ke politis dan kerukunan untuk mempertahankan NKRI. Kalau sekarang ada niat untuk membubarkan/merampingkan lembaga yang ada tentu saja saya setuju," kata Muraz saat dihubungi, Rabu, 15 Juli 2020.
Politikus Partai Demokrat ini menuturkan, dalam teori organisasi dikenal yang disebut ramping struktur kaya fungsi. Hal ini pernah diterapkan di pemerintahan daerah (pemda) pada awal-awal reformasi dan penerapan otonomi daerah pada 2001.
Mohamad Muraz (tengah)
Ia mencontohkan saat menjadi asisten bidang administrasi Pemerintah Kota (Pemkot) Sukabumi yang juga membawahi bagian organisasi. Dari 52 Lembaga Pemkot yang ada, ia ciutkan menjadi 28 lembaga. Ternyata telah mendongkrak kinerja para pejabat dan staf lebih nyata, lebih inovatif, dan kreatif. Dan juga telah menghemat APBD cukup besar yang kemudian dialokasikan untuk pembangunan, karena tak perlu lagi gedung kantor, mobil dinas dan aset-aset lain untuk keberadaan lembaga tersebut.
Belum lagi, Muraz melanjutkan, dengan perkembangan teknologi informasi di era digitalisasi, jelas lebih mempermudah tugas-tugas personal sesuai tupoksi lembaga pemerintah yang ramping.
"Lembaga yang terlalu gemuk hanya memperlambat pelayanan dan menghabiskan APBN yang besar. Dana yang ada harusnya lebih bermanfaat untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat," jelasnya.
Mantan Wali Kota Sukabumi ini juga menyayangkan saat ini pemda-pemda tidak menerapkan lagi struktur yang ramping kaya fungsi karena pedoman dari pemerintah pusat. "Jadi mengembangkan lagi kelembagaan di daerah. Misal jumlah asisten dan dinas dikembangkan masih dibuat juga staf ahli yang eselonnya sama dengan asisten/kepala dinas," sesalnya.
Muraz berharap para pimpinan dan pegawai yang ada di lembaga tersebut lebih mengedepankan kepentingan yang lebih besar hingga ada keikhlasan untuk dibubarkan. "Namun Presiden juga kiranya bijak untuk memikirkan personal yang lembaganya diliquidasi tersebut," pungkasnya.