JAKARTA (TEROPONGSENAYAN)- Pemkab Bogor, Jawa Barat menerapkan denda sebesar Rp50 ribu bagi warganya yang tidak mengenakan masker di tempat umum pada masa pembatasan sosial berskala besar (PSBB) pra-adaptasi kebiasaan baru (AKB) yang mulai berlaku 17 Juli 2020.
Bupati Bogor Ade Yasin, Jumat (17/7) menyatakan sanksi denda itu tertuang dalam Peraturan Bupati (Perbup) No 42 Tahun 2020 tentang pemberlakuan PSBB pra-AKB. Pada pasal 11 dijelaskan, selain berupa sanksi denda, ada dua sanksi lainnya untuk pelanggaran serupa, yakni teguran lisan serta kerja sosial berupa membersihkan sarana fasilitas umum.
Seperti diketahui, Pemkab Bogor kembali memperpanjang penerapan PSBB selama 14 hari, setelah berakhirnya PSBB tahap enam pada 16 Juli 2020. Menurutnya, perpanjangan PSBB yang berlaku mulai pukul 00.00 WIB pada 17 Juli 2020 ini bernama PSBB pra-adaptasi kebiasaan baru (AKB) menuju masyarakat sehat, aman, dan produktif.
Tidak banyak perbedaan aturan pada PSBB kali ini yang mengacu pada Perbup No 42 Tahun 2020, dibandingkan dengan PSBB sebelumnya yang diatur dalam Perbup No 40 Tahun 2020, salah satunya mengenai sektor pendidikan. Sekolah SMA sederajat diperkenankan melakukan aktivitas tatap muka dengan menerapkan protokol kesehatan, khusus kegiatan masa pengenalan lingkungan sekolah. Selain daripada itu hanya diperkenankan secara daring. Hampir serupa dengan PSBB sebelumnya, pada PSBB tahap tujuh ini ada banyak pelonggaran dari segi aturan, seperti pembukaan tempat-tempat wisata maupun usaha dan pondok pesantren.
Tidak Ada Denda Masker di Jateng
Gubernur Jawa Tengah, Ganjar Pranowo menyebut, tidak akan tega memberikan denda tilang kepada masyarakat yang tidak bermasker, di tengah kesulitan menghadapi pagebluk. Sehingga ia tidak paham bagaimana isu denda bagi warga tidak bermasker konon akan berlaku di Jateng.
Menurut dia, Pemprov Jateng sampai saat ini belum mengeluarkan produk hukum resmi yang mengatur hal tersebut. "Saya tidak tahu, mungkin itu sama dengan yang terjadi di Provinsi lain. Kalau dilihat dari sisi gambarnya, mungkin informasi itu yang ada di Jawa Barat. Kalau tidak salah, Jawa Barat sudah menerapkan itu,” kata Ganjar ditemui di rumah dinasnya, Jumat, 17 Juli 2020.
Diakui, untuk menegakkan disiplin masyarakat, memang harus ada sanksinya. “Apa sanksinya itu yang masih kami diskusikan. Kalau denda sebanyak itu ya mosok tegel (masa tega). Mosok lagi pagebluk seperti ini, tega saya kasih denda kepada masyarakat," tambahnya.
Dia memastikan, pesan berantai terkait penerapan denda tilang sebesar Rp 100.000-Rp 250.000 kepada masyarakat yang tidak bermasker adalah tidak benar alias hoaks.
Menurut Ganjar, pengambilan keputusan untuk memberikan hukuman tidaklah mudah.
Tentu saja, kondisi sosiologis masyarakat harus dipikirkan meskipun tujuannya untuk menegakkan aturan terkait kedisiplinan dalam rangka protokol kesehatan.
Ganjar mengatakan, pihaknya sedang mendiskusikan dengan para kepala daerah terkait sanksi yang harus diberikan dalam rangka penegakan disiplin masyarakat.
Ada yang mengusulkan push up, ada juga yang mengusulkan membersihkan tempat umum. "Usulannya ya gitu-gitu. Meskipun pasti ada yang setuju dan ada yang tidak," ucapnya.