JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) -- Anggota Komisi II DPR Zulfikar Arse Sadikin meminta Presiden Jokowi menerima putusan PTUN Jakarta yang mengabulkan gugatan Evi Novida Ginting Manik soal pemberhentian dirinya dari Komisioner KPU.
Presiden Jokowi sebelumnya mengeluarkan Surat Keputusan (SK) Nomor 34/P Tahun 2020 tertanggal 23 Maret tentang pemberhentian secara tidak hormat kepada Evi sebagai anggota KPU periode 2017-2022.
Menurut Arse, putusan PTUN Jakarta menunjukkan adanya prosedur dan substansi yang tidak bisa dipertanggungjawabkan secara hukum atas putusan DKPP yang dijadikan dasar Presiden Jokowi mengeluarkan SK pemberhentian.
"Walaupun bisa ada upaya hukum banding kasasi dan peninjauan kembali (PK), menurut saya itu tidak perlu ditempuh. Dilaksanakan saja sepenuhnya putusan PTUN Jakarta tersebut," kata Zulfikar saat dihubungi, Kamis, 23 Juli 2020.
Evi Novida Ginting Manik
Putusan PTUN Jakarta mewajibkan Presiden Jokowi sebagai tergugat untuk mencabut kembali SK yang memberhentikan Evi secara tidak hormat sebagai anggota KPU. Dalam amar putusan juga disebutkan Jokowi diwajibkan merehabilitasi nama baik dan memulihkan kedudukan Evi sebagai Komisioner KPU masa jabatan 2017-2020 seperti semula. Selain itu, PTUN memberikan sanksi bagi presiden untuk membayar biaya perkara sebesar Rp 332 ribu.
Arse menegaskan putusan PTUN Jakarta tersebut harus menjadi pembelajaran. "Mari kita jadikan ini untuk pembelajaran, agar ke depan makin etis dalam bertindak dan semakin pruden dalam menegakkan etika dan semakin kredibel dalam membuat keputusan," kata Anggota Badan Legislasi DPR ini.
Untuk diketahui, DKPP memberhentikan tetap mantan komisioner KPU RI Evi Novida Ginting Manik dalam pembacaan putusan pada 18 Maret 2020 lalu. Hal ini berkaitan dengan perolehan suara di daerah pemilihan (dapil) Kalimantan Barat (Kalbar) 6 untuk Partai Gerindra atas nama Hendri Makalau (Pengadu).
"Menjatuhkan sanksi Pemberhentian Tetap kepada Teradu VII Evi Novida Ginting Manik selaku Anggota Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia sejak putusan ini dibacakan," kata Ketua DKPP Muhammad dikutip dari berkas putusan persidangan perkara nomor 317-PKE-DKPP/X/2020.
Selain itu, DKPP juga menjatuhkan sanksi peringatan keras terakhir kepada Ketua KPU RI Arief Budiman (Teradu I) , Komisioner KPU RI Pramono Ubaid Tanthowi, Ilham Saputra, Viryan Azis, dan Hasyim Asy’ari. Kemudian sanksi peringatan kepada Ketua Provinsi Kalimantan Barat Ramdan (Teradu VIII), Anggota KPU Provinsi Kalimantan Barat Erwin Irawan, Mujiyo, dan Zainab (Teradu XI).