Berita
Oleh Givary Apriman pada hari Senin, 27 Jul 2020 - 14:25:22 WIB
Bagikan Berita ini :

Gaji Direktur Kartu Pra Kerja Kisaran Rp 47-77 Juta, Pengamat Sebut Buang Buang APBN

tscom_news_photo_1595834620.jpg
Gde Siriana Yusuf (Sumber foto : Istimewa)

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Presiden Jokowi telah menetapkan besaran gaji untuk Direktur Manajemen Kartu Pra Kerja berada di kisaran Rp 47-77 Juta.

Besaran gaji tersebut diatur Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 81 Tahun 2020 tentang Hak Keuangan dan Fasilitas Direktur Eksekutif dan Direktur pada Manajemen Pelaksana Kartu Prakerja.

Rincian gaji tersebut yakni, Direktur Eksekutif memperoleh gaji Rp77,5 juta per bulan, Direktur Operasi Rp62 juta per bulan, Direktur Teknologi Rp58 juta per bulan, dan Direktur Kemitraan, Komunikasi, dan Pengembangan Rp54,25 juta per bulan dan Direktur pemantauan dan evaluasi serta Direktur hukum, umum, dan keuangan masing-masing mengantongi Rp47 juta per bulan.

Menanggapi hal tersebut, Pengamat Politik Gde Siriana Yusuf mengatakan kalau gaji manajemen kartu prakerja seolah melukai masyarakat yang sedang menderita karena tidak memiliki penghasilan akibat pandemi corona.

"Gaji manajemen Kartu pra Kerja antara Rp.47-77 juta amat menggiurkan di saat rakyat sedang menderita tak punya penghasilan akibat Covid19," kata Gde melalui cuitan akun twitternya, Senin (27/07/2020).

Gde menyebut kalau program kartu pra kerja sendiri bersifat penuh kontroversi dan menimbulkan polemik ditengah masyarakat yang sedang berjuang untuk bangkit dari pandemi corona.

"Sedangkan programnya sendiri penuh nepotisme dan tidak efektif mengurangi beban masyarakat," ujarnya.

Direktur Indonesia Future Studies (INFUS) tersebut menilai kalau pemberian gaji sebesar tersebut dalam program kartu pra kerja hanya membuang APBN.

"Hanya buang-buang APBN saja," pungkasnya.

tag: #gde-siriana-yusuf  #jokowi  #kartu-pra-kerja  #apbn  #perpres-jokowi  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
Leap Telkom Digital
advertisement
PRAY SUMATRA
advertisement
We Stand For Palestinian
advertisement
DD MEMULIAKAN ANAK YATIM
advertisement
Berita Lainnya
Berita

Dukung Perpol Polri: Prof Henry Indraguna Ingatkan Setiap Penugasan Tetap Sejalan Putusan MK dan Semangat Konstitusi

Oleh Sahlan Ake
pada hari Jumat, 19 Des 2025
JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Pakar Hukum Prof Dr Henry Indraguna menegaskan Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Perpol) Nomor 10 Tahun 2025 tentang Anggota Polri yang Melaksanakan Tugas di ...
Berita

Demi Keadilan dan Penegakan Hukum: Kejati Jakarta Kembali Buka Dugaan Tipikor Kejahatan Investasi PLNBBI dengan ARII

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Kejaksaan Tinggi (Kejati) Daerah Khusus Jakarta berencana membuka kembali kasus dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) yang melibatkan PLN Batubara Investasi (PLNBBI) pada ...