Oleh Sahlan Ake pada hari Sabtu, 15 Agu 2026 - 11:14:04 WIB
Bagikan Berita ini :

Ekonomi Digital Makin Kompleks, Calon Hakim Agung Soroti Reformasi Pengadilan Pajak

tscom_news_photo_1786767244.jpg
Calon Hakim Agung, Yeheskiel Minggus Tiranda (Sumber foto : Istimewa)

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) -- Perkembangan ekonomi digital yang semakin pesat diniali telah melampaui kemampuan rezim hukum pajak konvensional yang selama ini bertumpu pada kehadiran fisik pelaku usaha. Kondisi tersebut berpotensi meningkatkan kompleksitas sengketa pajak, termasuk penyelesaiannya harus melalui Pengadilan Pajak.

Calon Hakim Agung, Yeheskiel Minggus Tiranda mengatakan transaksi lintas batas berbasis platform digital memungkinkan pelaku usaha global memperoleh manfaat ekonomi dari pasar Indonesia tanpa kehadiran fisik secara permanen.

“Ekonomi digital telah mengubah struktur transaksi ekonomi nasional secara fundamental. Transaksi lintas batas berbasis platform digital tumbuh pesat sehingga model bisnis global kini telah memperoleh manfaat ekonomi signifikan dari pasar Indonesia tanpa kehadiran fisik yang permanen,” kata Yeheskiel melalui keterangannya pada Jumat (14/8/2026).

Menurut dia, kondisi tersebut menimbulkan persoalan keadilan fiskal karena badan usaha domestik tunduk pada rezim pajak konvensional, sementara sebagian pelaku usaha digital lintas yurisdiksi dapat meminimalkan kewajiban pajaknya melalui celah hukum internasional.

Pemerintah, kata dia, telah merespons dengan serangkaian regulasi, antara lain skema pemungutan PPN atas Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PPN PMSE). Hingga pertengahan 2025, skema tersebut telah menyumbang penerimaan sekitar Rp40 triliun bagi negara.

“Namun, percepatan regulasi substantif tersebut tidak diikuti secara setara oleh pembaruan pada sisi ajudikatif, yaitu peradilan pajak sebagai forum penyelesaian sengketa,” ujar Guru Besar Hukum Universitas Islam Sultan Agung (Unissula) Semarang ini.

Ia menilai prinsip permanent establishment yang menjadi basis pemajakan lintas negara tidak lagi memadai untuk menjangkau model bisnis digital yang menciptakan nilai ekonomi tanpa kehadiran fisik.

Di tingkat internasional, upaya menjawab persoalan ini diwujudkan melalui kerangka solusi dua pilar OECD/G20 Inclusive Framework on BEPS, yang disepakati lebih dari 135 yurisdiksi pada Oktober 2021.

“Pilar Satu mengatur realokasi sebagian hak pemajakan atas perusahaan multinasional besar ke yurisdiksi pasar, sedangkan Pilar Dua menetapkan tarif pajak minimum global melalui Global Anti-Base Erosion Rules,” imbuhnya.

Lebih lanjut, Yeheskiel menyoroti posisi Pengadilan Pajak yang selama ini berada pola pembinaan ganda, yakni pembinaan teknis yudisial berada di Mahkamah Agung.

Sedangkan, kata dia, pembinaan organisasi, administrasi, dan keuangan berada di Kementerian Keuangan juga menaungi DJP sebagai salah satu pihak yang bersengketa.

“Konfigurasi ini menimbulkan persoalan konseptual mengenai independensi kekuasaan kehakiman sebagaimana dijamin Pasal 24 UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945,” jelas dia.

Yeskiel menilai persoalan tersebut semakin relevan setelah adanya Putusan MK Nomor 26/PUU-XXI/2023. Putusan tersebut mengamanatkan pengalihan penuh pembinaan organisasi, administrasi, dan keuangan Pengadilan Pajak ke MA, paling lambat 31 Desember 2026.

“Putusan ini menegaskan bahwa Pengadilan Pajak adalah bagian tak terpisahkan dari kekuasaan kehakiman, sehingga tunduk pada asas satu atap (one roof system) yang telah menjadi fondasi reformasi peradilan pasca-1998,” tuturnya.

Di sisi lain, perkembangan administrasi perpajakan melalui Coretax juga dinilai berpotensi meningkatkan volume sengketa. Sistem tersebut mengintegrasikan data wajib pajak secara lebih ketat dan memperluas basis pengawasan kepatuhan.

“Tanpa disertai penguatan kapasitas kelembagaan, penambahan jumlah hakim pajak yang memadai, dan pemanfaatan teknologi peradilan, beban perkara yang meningkat berisiko memperlambat penyelesaian sengketa dan pada akhirnya mengurangi kepastian hukum bagi wajib pajak,” tegas dia.

Selain itu, harmonisasi antara rezim hukum acara Pengadilan Pajak dengan hukum acara peradilan tata usaha negara pada umumnya perlu dikaji ulang pasca pengalihan pembinaan ke Mahkamah Agung, khususnya menyangkut upaya hukum lanjutan.

“Kemudian standar pembuktian atas transaksi digital dan aset kripto yang bersifat lintas yurisdiksi, serta mekanisme penyelesaian sengketa yang mendukung kepastian hukum (tax certainty),” paparnya.

Untuk diketahui, Komisi III DPR RI telah menyetujui 11 calon hakim agung dan 3 calon hakim ad hoc di Mahkamah Agung (MA) usai menjalani uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test), terdiri atas kamar pidana, perdana hingga agama. Persetujuan dilakukan dalam rapat pleno Komisi III DPR RI pada Kamis (13/8/2026).

Adapun, nama calon hakim yang disetujui di antaranya Yeheskiel Minggus Tiranda, Maftuh Effendi, dan L.Y Hari Sih Advianto untuk Hakim Agung Kamar TUN (Pajak).

Kemudian, Sobandi dan Nurmaningsih sebagai Hakim Agung Kamar Perdata. Sementara, Syamsul Arief, Sugiyanto, Sudharmawatiningsih dan Dhifla Wiyani untuk Hakim Agung Kamar Pidana.

tag: #hakim  #dpr  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
Leap Telkom Digital
advertisement
DD BERBAGI
advertisement
HUT RI M HAEKAL 2026
advertisement
HUT RI SOKSI 2026
advertisement
HUT RI H. IWAN D ARAS 2026
advertisement
HUT RI BAMBANG PATIJAYA
advertisement
HUT RI A NAJIB 2026
advertisement