JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) -- Majelis Ulama Indonesia (MUI) menyatakan umat muslim tetap diperbolehkan merayakan malam takbir Idul Adha 1441 Hijriah. Namun, umat muslim diimbau agar dalam pelaksanaannya menerapkan protokol kesehatan.
Hal itu disampaikan Sekretaris Komisi Fatwa MUI Asrorun Niam Sholeh melalui siaran langsung di akun YouTube BNPB, Selasa, 28 Juli 2020.
“Di tengah wabah Covid-19 yang belum sepenuhnya terkendali, pelaksanaan takbir, tahmid, dan juga tahlil, harus memastikan jalannya protokol kesehatan,” katanya .
Metode yang harus dilakukan umat muslim dalam menerapkan protokol kesehatan pada saat takbiran masih sama, yakni mengenakan masker dan menjaga jarak. Asrorun mengatakan masyarakat harus menghindari terjadinya kerumunan demi mencegah terjadinya penularan.
Asrorun Ni"am Sholeh
Untuk pelaksanaan shalat Idul Adha yang akan jatuh pada Jumat (31/7/2020), Asrorun menuturkan,u Muslim yang berada di daerah dengan penularan Covid-19 terkendali atau zona hijau dapat menggelar shalat Idul Adha di masjid, mushala, atau tempat terbuka.
Tetapi, ia mengingatkan, pelaksanaannya tetap harus dengan menerapkan protokol kesehatan, seperti memakai masker, menjaga jarak, mengambil air wudu di rumah masing-masing, serta membawa sajadah sendiri. Sebelum berangkat, alangkah baiknya umat Muslim mengecek kondisi kesehatan dirinya masing-masing.
Asrorun menyarankan mereka yang sedang dalam kondisi tidak sehat atau memiliki penyakit bawaan sebaiknya tidak bergabung dengan jemaah lain dan melaksanakan shalat di rumah.
Sementara itu, bagi umat Muslim yang berada di zona merah Covid-19 diimbau untuk menunaikan shalat Idul Adha di rumah masing-masing.
“Kawasan yang angka penularannya masih menunjukkan tren meningkat, bahkan berada di daerah yang kualifikasi hitam, maka pelaksanaan sholat Idul Adha sebaiknya tetap di rumah bersama keluarga,” tandasnya.