JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Anggota Komisi Kepemiluan (Komisi II) DPR Mohamad Muraz menilai Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) keliru karena mengklaim putusannya tidak bisa digugat serta bersifat final dan mengikat.
Tanggapan Muraz menyusul pernyataan DKPP yang menyebut putusannya terkait pemecatan Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) masa jabatan 2017-2022 Evi Novida Ginting Manik tidak bisa digugat maupun dianulir Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
Menurut Muraz, PTUN Jakarta bisa mengabulkan gugatan Surat Keputusan Presiden Joko Widodo Nomor 34/P Tahun 2020 pada Kamis (23/7/2020) yang memberhentikan Evi Novida secara tidak hormat.
"Putusan Pengadilan Negeri dan PTUN juga masih bisa dibanding dan dikasasi, lalu kenapa putusan DKPP enggak bisa dicari untuk cari rasa keadilan?," ujar Muraz saat dihubungi, Ahad, 2 Agustus 2020.
Politikus Partai Demokrat ini menerangkan objek sengketa PTUN merupakan putusan pejabat administrasi yang bersifat final dan berpengaruh bagi kepentingan kehidupan seseorang. "Putusan Presiden atas pemberhentian saudara Evi Novida dari anggota KPU jelas final dan itu masuk dalam objek gugatan TUN," katanya.
Muraz menambahkan pengadilan merupakan tempat mencari keadilan bagi orang-orang yang merasa diperlakukan tidak adil. Sebab itu, lanjut Muraz, PTUN relevan bagi Evi untuk mencari sisi keadilan atas pemecatan dirinya.
"itu kan pendapat DKPP, pendapat PTUN lain lagi. Makanya hakim PTUN melakukan peradilan," tandasnya.
Sebelumnya Anggota DKPP Ida Budhiati menilai keputusan Presiden Joko Widodo memberhentikan mantan anggota KPU Evi Novida Ginting semestinya tak bisa dianulir putusan PTUN. Keputusan Presiden tersebut merupakan tindak lanjut dari keputusan DKPP atas pemberhentian Evi.
Ida pun mengatakan keputusan etik DKPP itu pun final dan mengikat sehingga sudah semestinya ditindaklanjuti Presiden.
"Karenanya keputusan Bapak Presiden itu sudah tepat melaksanakan dan menindaklanjuti putusan DKPP yang final dan binding serta tidak bisa dianulir oleh peradilan hukum," kata Ida dalam keterangan tertulis, Rabu, 29 Juli 2020.