JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Ombudsman Republik Indonesia (ORI) Perwakilan Jakarta Raya menyebut pemberlakuan ganji genap sebagai keputusan tergesa-gesa, karena bukan solusi menyelesaikan masalah kemacetan selama Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB)transisi.
Diketahui, mulai 3 Agustus 2020 ganjil genap sudah diberbelakukan lagi.
"Pemberlakuan ganjil genap di tengah kenaikan angka COVID-19 di Jakarta merupakan keputusan yang tergesa-gesa dan tidak memiliki perspektif yang utuh tentang kebencanaan," kata Kepala Perwakilan Ombudsman Jakarta Raya, Teguh P. Nugroho dalam keterangan tertulis, di Jakarta, Senin (3/8/2020).
Menurut Teguh, penyelesaian kemacetan di Jakarta selama masa PSBBtransisi I dan II harus berangkat dari akar masalah.
Menurut dia, akar masalah kemacetan adalah tingginya jumlah pelaju (pengendara) dari wilayah penyangga Jakarta menyebabkan kemacetan di jam-jam sibuk termasuk penumpukan penumpang di transportasi publik salah satunya di "commuter line" Jabodetabek.
Tingginya angka pelaju dan penumpukan penumpang di transportasi publik disebabkan oleh ketidakpatuhan instansi pemerintah, BUMN dan BUMD dalam membatasi jumlah pegawai masuk kantor.
"Karena intansi, lembaga dan perusahaan tetap menerapkan jumlah karyawan yang masuk di atas 50 persen," ujar Teguh.