JAKARTA (TEROPONGSENAYAN)- Banyaknya daerah di Indonesia yang mengeluhkan belum siapnya penerapan Online Single Submission Risk Based Approach (OSS-RBA) menjadi perhatian Ombudsman RI.
OSS RBA adalah sistem perizinan berusaha yang diberikan kepada pelaku usaha untuk memulai dan menjalankan kegiatan usahanya yang dinilai berdasarkan tingkat risiko kegiatan usaha.
"Ketidaksiapan OSS RBA mengindikasikan ketidakpastian urusan perijinan di seluruh wilayah NKRI yang bisa merugikan investasi nasional," kata Anggota Ombudsman RI Hery Susanto dalam keterangan tertulis, Jumat, (24/9/2021).
Hery begitu ia disapa menilai, perlu diantisipasi dampak terus terbitnya Nomor Induk Berusaha (NIB) di tengah kondisi peraturan pelaksanaan yang belum jelas di tataran lapangan.
Padahal, kata dia, sejak Agustus hingga September 2021 sudah sekitar 300 ribu NIB sudah diterbitkan. Hal ini cenderung terjadi pengabaian kepatuhan terhadap ketentuan ketertiban, keamanan lingkungan dan konsumen.
"OSS RBA yang diharapkan menjadi solusi atas masalah perijinan berusaha jika terus didera ketidakpastian dalam implementasinya bisa beralih menjadi SOS (Save Our Souls artinya Selamatkan Jiwa Kami)," tutur Hery.
Hery menekankan, jika OSS yang SOS itu signal sandi darurat bagi pelaku investasi di Indonesia.