JAKARTA (TEROPONGSENAYAN)- Ancaman resesi ekonomi akibat dampak dari pandemi corona membanyangi Indonesia. Minusnya pertumbuhan ekonomi sebesar 5,32 persen di kuartal II menjadi alarm.
Wakil Sekretaris Jenderal DPP Partai Demokrat, Irwan mempertanyakan, peran dan keberadaan dari Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1/2020 tengang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Covid-19 yang telah disahkan menjadi UU Nomor 2/2020.
Padahal, kata dia, diaturan tersebut pemerintah mempunyai kewenangan untuk mengelola keuangan negara selonggar-longgarnya tanpa potensi pidana, kebijakan kenaikan harga listrik, iuran BPJS juga penarikan pajak yang tinggi.
“Rakyat sudah cukup menderita dengan kenaikan harga listrik, BPJS, biaya pendidikan dan kesehatan termasuk pajak. Jangan lagi rakyat yg disalah-salahkan terkait penggunaan masker, sosial distancing dan lain-lain. Apalagi mau disanksi tentu itu makin memberatkan hidup mereka,” kata Irwan, Minggu (9/8/2020).
Irwan menambahkan, Pemerintah dapat mencontoh langkah dari Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) yang menerapkan Keep Buying Strategy di tahun 2008.
"Saya pikir pemerintah telah dibekali UU dan Kebijakan yang longgar untuk melakukan penyelamatan ekonomi nasional sehingga apapun harus dilakukan termasuk Keep Buying Strategy bapak SBY di tahun 2008 untuk menjaga agar daya beli masyarakat tetap terpelihara guna mengimbangi resesi ekonomi global," tegas Irwan.
Legislator dari Kalimantan Timur ini, menambahkan, segala cara harus dilakukan guna mengantisipasi resesi ekonomi yang kini mengancam Indonesia.
"Selama itu strategis dan dibutuhkan dalam kondisi ekonomi seperti ini saya pikir itu cukup bijak," tandas Irwan.