Berita
Oleh Bachtiar pada hari Senin, 23 Nov 2020 - 12:51:27 WIB
Bagikan Berita ini :

Hadapi Resesi Ekonomi, Anggota DPR ini Sarankan Dua Hal

tscom_news_photo_1606110687.jpg
Ahmad Najib Qudratullah Politikus PAN (Sumber foto : Istimewa)

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN)- Anggota Komisi XI DPR RI Ahmad Najib Qodratullah menyarankan, agar pemerintah melakuan dua cara dalam menghadapi resesi.

Pertama, kata Najib, pemerintah harus mampu menekan angka penyebaran corona atau covid-19 di tanah air yang hingga saat ini masih cukup mengkhawatirkan.

"Pertama kita tetap harus fokus menangani wabah ini agar kemudian terus menurun (angka penyebaran)," tutur Politikus PAN itu kepada wartawan, Senin, (23/11/2020).

Sedangkan yang kedua, lanjut dia, adalah bagaimana pemerintah mampu menjaga supaya eknomi masyarakat paling tidak bisa tetap stabil.

"Sekalipun sempat terjadi penurunan jangan berlanjut kemudian pada posisi resesi. Bahkan ketahanan pangan ini harus betul menjadi perhatian utama," ujarnya.

Najib mengungkapkan, jika pemerintah tidak mampu menjaga konsumsi domestik atau daya beli masyarakat akan semakin terjerembab.

"Jadi dengan adanya krisis ini kita harus berusaha menjaga tingkat konsumsi daya beli sehingga dampaknya tidak terlalu parah utamanya di tingkat mikro," pungkasnya.

tag: #resesi  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
Leap Telkom Digital
advertisement
DD BERBAGI
advertisement
HUT RI M HAEKAL 2026
advertisement
HUT RI SOKSI 2026
advertisement
HUT RI H. IWAN D ARAS 2026
advertisement
HUT RI BAMBANG PATIJAYA
advertisement
HUT RI A NAJIB 2026
advertisement
Berita Lainnya
Berita

Patrice Sebut Banyak Kader Partai Lain Ingin Gabung Hanura

Oleh Sahlan Ake
pada hari Rabu, 02 Sep 2026
JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Ketua Task Force Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Hanura Patrice Rio Capella mengungkapkan, banyak kader partai lain mulai melirik Hanura. Namun, pihaknya belum mau ...
Berita

SEMMI Jakarta Raya Pertanyakan Dasar Putusan Hakim PA Jakpus, Kasus Apa?

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) — Putusan Pengadilan Agama Jakarta Pusat Nomor 85/Pdt.G/2025/PA.JP menjadi perhatian publik, khususnya terkait objek harta yang disebut berstatus Sertifikat Hak Milik ...