Berita
Oleh Alfin Pulungan pada hari Minggu, 09 Agu 2020 - 14:24:21 WIB
Bagikan Berita ini :

Pencatatan DPO dalam Database Kependudukan untuk Menghindari Penyalagunaan Data 

tscom_news_photo_1596956909.jpeg
Anggota Komisi II DPR Fraksi Gerindra, Supriyanto (Sumber foto : dpr.go.id)

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) -- Anggota Komisi II DPR, Supriyanto, menyatakan memasukan data daftar pencarian orang (DPO) ke database kependudukan yang akan dilaksanakan oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) merupakan langkah strategis yang tepat untuk mencegah para pelaku kejahatan menyalahgunakan data kependudukan untuk pelarian atau kejahatan lainnya.

Apalagi, lanjut dia, persoalan administrasi kependudukan di Indonesia harus diakui belum dapat membuat sistem administrasi kependudukan yang integral dan menyeluruh dan hanya bersifat parsial saja.

"Sistem administrasi yang menyangkut seluruh masalah kependudukan yang meliputi pendaftaran penduduk, pencatatan sipil, pengelolaan data informasi kependudukan belum terencana secara baik dan terintegrasi secara menyeluruh," kata Supriyanto saat dihubungi, Ahad, 9 Agustus 2020.

Menurutnya, masalah administrasi kependudukan yang kita hadapi cukup serius dan harus segera diatasi. Masalah itu datang sebagai akibat dari pertambahan penduduk , dan sistem pembangunan.

"Jumlah penduduk yang besar, luas negara kepulauan, dan tidak meratanya penduduk kita semakin banyak mengalami permasalahan administrasi kependudukan," ujarnya.

Supriyanto


Politikus Partai Gerindra ini mengimbuhkan, persoalan administrasi kependudukan masih berkutat pada hal-hal yang sangat sepele. Misalnya kekurangan blangko e-KTP hampir disemua daerah. Hal-hal kecil seperti ini menurutnya mestinya tidak perlu terjadi.

"Sehingga negara kita belum bisa menciptakan sistem administrasi kependudukan yang betul-betul bisa digunakan secara menyeluruh untuk kepentingan sosial, ekonomi, dan pilitik dll," pungkasnya.

Sebelumnya, Direktur Jenderal Dukcapil Kemendagri Zudan Arif Fakhrulloh mengatakan, pihaknya akan memasukkan data DPO ke dalam database kependudukan.

Hal ini untuk mencegah para pelaku kejahatan menyalahgunakan data kependudukan untuk keperluan pelarian atau kejahatan lain. Salah satunya, terkait kasus terpidana hak tagih Bank Bali Djoko Tjandra yang menjadi buronan selama 11 tahun dan mendapat layanan e-KTP dari Kelurahan Grogol Selatan, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan.

"Kemendagri tadi sudah menerima data DPO dari Kejaksaan Agung. Data DPO seluruh Indonesia," ujar Zudan dalam keterangan tertulisnya kepada wartawan, Kamis (6/8/2020).

"Data itu nanti kita masukkan ke dalam database kependudukan," tuturnya. Ke depannya, Kejaksaan Agung akan secara rutin menyetorkan data DPO kepada Dukcapil Kemendagri.

Pemberian data DPO ini menurut Zudan akan memanfaatkan sistem yang dibangun antara kedua belah pihak. Setelah data DPO diterima Dukcapil Kemendagri, nantinya data tersebut juga akan diberitahukan kepada Dukcapil di daerah.

Sehingga, jika ada buronan yang mengajukan permohonan layanan data kependudukan bisa segera diidentifikasi. "Benar, itu bisa diketahui," kata Zudan.

tag: #dpo  #kemendagri  #komisi-ii  #supriyanto  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
Leap Telkom Digital
advertisement
BANK DKI JACKONE
advertisement
We Stand For Palestinian
advertisement
DREAL PROPERTY
advertisement
DD MEMULIAKAN ANAK YATIM
advertisement