JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Anggota Komisi Pendidikan (Komisi X) DPR, Martina, mengatakan kebijakan pemerintah yang membuka izin belajar tatap muka bagi sekolah di kawasan zona kuning Covid-19 bukan masalah kapan waktu yang tepat untuk dilakukan, melainkan bagaimana kondisi kurva atau penyebaran virus Covid-19 di setiap wilayah.
Martina
Martina menuturkan, jika suatu wilayah sudah dinyatakan aman maka kegiatan belajar-mengajar secara tatap muka bisa dimulai kembali. Namun, ia memberi catatan harus benar-benar konsisten mengikuti protokol Covid-19 secara ketat.
"Sekolah melibatkan banyak pihak dan pemerintah daerah benar-benar harus turut tanggung jawab terhadap pengawasannya," kata Martina saat dihubungi, Rabu, 12 Agustus 2020.
Martina menambahkan apabila kondisi suatu wilayah tidak memungkinkan atau penyelenggaran pandeminya masih tinggi, maka sebaiknya kegiatan belajar-mengajar secara langsung ditiadakan dulu.
"Kita semua berharap semoga pandemi ini segera berakhir, dan kegiatan ngajar-mengajar bisa kembali seperti sedia kala," kata politikus Partai Gerindra ini.
Sebelumnya, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Anwar Makarim mengumumkan bahwa sekolah di zona hijau dan kuning diperbolehkan melaksanakan pembelajaran tatap muka.
Kebijakan ini berdasarkan revisi surat keputusan bersama (SKB) empat menteri, yakni Mendikbud, Menteri Agama (Menag), Menteri Dalam Negeri (Mendagri), dan Menteri Kesehatan (Menkes).