JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) -- Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) menyatakan kesiapannya memerangi sindikat eksploitasi dan pengiriman pekerja migran Indonesia (PMI) ilegal.
Hal disampaikan Kepala BP2MI Benny Rhamdani saat membuka dialog "Memerdekan PMI Menuju Indonesia Maju" yang digelar BP2MI di Jakarta, Minggu, 16 Agustus 2020.
"Kami tidak sedang berdrama, kami sedang tidak bersandiwara, kami tidak sedang menampilkan pencitraan dan kami bukan artis-artis sinetron," ujar Benny
Benny menegaskan, akan meluncurkan Peraturan Kepala (Perka) Badan Pembebasan Biaya Penempatan guna menekan praktik pengiriman PMI ilegal. Peraturan itu nantinya akan diteken Benny, besok (17/8/).
Ia mengungkapkan, salah satu tujuan aturan tersebut adalah menekan praktik pinjaman online dan rente yang kerap membebani PMI di negara penempatan. Dengan begitu, beban biaya yang ditanggung PMI akan berkurang.
Selain itu, BP2MI juga terus mendorong kesadaran ideologis negara agar tidak ada lagi warga yang menjadi korban eksploitasi dan perbudakan modern.
"Kita tahu persis bagaimana sindikat penghiriman ilegal hingga hari ini menjadi kekuatan yang seolah-olah tidak bisa disentuh," ungkapnya.
Jenazah pelaut yang diduga berkewarganegaraan Indonesia dibungkus kain merah ditempatkan di geladak kapal Cina sebelum dilemparkan ke laut. Cuplikan dari video Imnews.imbc.com
Berdasarkan catatan Destructive Fishing Watch (DFW) Indonesia, dalam periode 22 November 2019 hingga 19 Juli 2020 atau kurang lebih 7 bulan terdapat 13 orang korban Anak Buah Kapal (ABK) Indonesia yang bekerja di kapal ikan berbendera China.
Korban tersebut dengan rincian 11 orang wafat dan 2 orang hilang. Terbaru, ABK Indonesia asal Bitung, Sulawesi Utara, bernama Fredrick Bidori pada 19 Juli 2020 meninggal di rumah sakit Peru setelah mengalami kecelakaan kerja di kapal ikan berbendera China Lu Yan Tuan Yu 016.