JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) -- Anggota Komisi I DPR RI TB Hasanuddin menanggapi rencana Kementrian Pertahanan (Kemenhan) untuk merekrut Komponen Cadangan (Komcad).
Meski bukan bagian dari TNI satuan ini akan dibentuk seperti sukarelawan yang akan dibekali pendidikan militer.
"Menurut hemat saya rencana Kemenhan untuk melatih 25 ribu Komcad ini baiknya ditunda dulu hingga ada peraturan pemerintah," kata politisi PDI Perjuangan ini melalui sambungan telepon, Senin (18/8/2020).
Menurut Hasanuddin, dalam peraturan pemerintah itu nanti akan tertulis seperti apa rinciannya.
Ia tak menampik bahwa soal pembentukan Komcad ini sudah diatur dalam UU no 2019 mulai pasal 31 sd pasal 39 (9 pasal).
"Namun walaupun sudah ada dalam UU PSDN itu, tidak serta merta langsung dapat dilaksanakan," tuturnya.
Hal tersebut, kata Hasanuddin, dikarenakan dalam pasal 40 disebutkan, ketentuan lebih lanjut mengenai pembentukan Komcad sebagai dimaksud dalam pasal 31 sampai dengan 39 diatur dengan peraturan pemerintah.
Kemudian, papar Hasanuddin, dalam pasal 42 ayat (2) juga tercantum ketentuan lebih lanjut mengenai besaran dan tata cara pemberian tunjangan operasi pada saat mobilisasi sebagaimana diatur pada ayat ( 1 ) hurup b , diatur dengan peraturan pemerintah.
Selanjutnya, tambah dia, dalam pasal 48 , tercantum, ketentuan lebih lanjut mengenai masa pengabdian Komcad sebagaimana dimaksud dalam pasal 43 sd pasal 47 diatur dengan peraturan pemerintah.
"Mari kita bersabar menunggu peraturan pemerintahnya dulu dan kemudian kita laksanakan," tandas purnawirawan Mayjen TNI ini.
Sebelumnya, Kementrian Pertahanan (Kemenhan) telah membuka pendaftaran rekrutmen Komponen Cadangan (Komcad) berlangsung sejak 1 - 29 Agustus 2020.
Rekrutmen dilakukan untuk memperkuat pertahanan nasional, terutama saat darurat.
Komcad disiapkan untuk dikerahkan melalui mobilisasi. Tujuannya untuk memperbesar dan memperkuat kekuatan dan kemampuan Komponen Utama atau TNI dalam menghadapi ancaman militer.