Oleh Irvan Rahardjo, Pendiri Komunitas Penulis Asuransi Indonesia ( KUPASI ), Ketua Yayasan Marinda pada hari Senin, 24 Agu 2020 - 10:42:54 WIB
Bagikan Berita ini :

Tiga Spekulasi Di Balik Terbakarnya Gedung Kejagung

tscom_news_photo_1598240701.jpg
Irvan Rahardjo, Pendiri Komunitas Penulis Asuransi Indonesia ( KUPASI ), Ketua Yayasan Marinda (Sumber foto : ist)

Gedung Kejaksaan hangus dalam sebuah kebakaran yang terjadi pada Sabtu (22/8/2020) malam. Peristiwa di kantor yang terletak di Jalan Sultan Hasanuddin, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, ini dilaporkan mulai terjadi pada pukul 19.10 WIB.

Api mulai terlihat dari lantai 6 ruang Biro Kepegawaian. Ruang ini terletak di gedung utama Kejaksaan Agung. Asap hitam pekat membumbung tinggi dari gedung yang terbakar tersebut. Ganasnya api juga melalap pohon-pohon yang berada di sekitar gedung (detik.com 22/8/2020).

Di dalam gedung yang terbakar terdapat sejumlah biro, Biro Kepegawaian, Biro Keuangan, Biro Perencanaan dan Biro Umum.

Mengerahkan dua unit Bronto Skylift, Dinas Pemadam Kebakaran DKI mengerahkan hingga total 40 unit pemadam kebakaran dengan 200 petugas dari seluruh DKI Jakarta. Petugas akhirnya berhasil menjinakkan api sepenuhnya pada Minggu dini hari ( 23/8/2020 ).

Kebakaran yang melanda Gedung Kejaksaan Agung kemarin bukanlah yang pertama kali terjadi.

Sebelumnya, Gedung Kejaksaan Agung juga pernah mengalami kebakaran, yakni pada 1979 dan 2003 lalu (kompas.com 23/8/2020)

Kebakaran pertama 10 Januari 1979 jam 10.30 menghanguskan sebagian kantor Kejaksaan Agung. Sebagian besar sayap kanan kantor bertingkat enam itu hangus terbakar. Kebakaran kedua terjadi Sabtu 22 November 2003 sebanyak dua kali pada pukul 06.15 dan pukul 11.50 Kebakaran kedua terjadi di dekat ruang keuangan di lantai tiga, persis berada di atas ruang kontrol listrik .

Menko Polhukam Mahfud MD memastikan semua dokumen perkara yang tengah ditangani Kejaksaan Agung aman dari kebakaran. Sehingga kelanjutan penanganan perkara takkan terlalu terganggu. Lebih jauh Mahfud meminta masyarakat tidak berspekulasi terlalu jauh. Mahfud menegaskan ruang tahanan tidak ikut terbakar (Twitter Mahfud MD Sabtu 22/8/2020).

Sementara Tim Pusat Laboratorium dan Forensik (Puslabfor) serta INAFIS telah mulai bekerja untuk mengungkap penyebab kebakaran . Kapuspenkum Kejaksaan Agung Hari Setiyono belum bisa menjelaskan faktor utama yang menyebabkan terjadinya kebakaran.

Namun tak urung kebakaran gedung Kejaksaan Agung menimbulkan spekulasi dan menjadi perbincangan ramai oleh para netizen di dunia maya sepanjang akhir pekan kemarin. Diantaranya ICW curiga ada pihak yang sengaja membakar gedung Kejaksaan Agung . Terkait dugaan tindak pidana suap yang dilakukan oleh Jaksa Pinangki Sirna Malasari (detik.com 23/8/2020).

Fadli Zon berharap api gedung Kejagung segera padam dan kasus tidak ikut terbakar (suara.com 23/8/2020).

Sedikitnya terdapat 3 spekulasi masyarakat terhadap kejadian kebakaran gedung Kejaksaan Agung. Spekulasi pertama, terkait klaim asuransi. Namun sayangnya gedung Kejagung belum termasuk dalam program Asuransi Barang Milik Negara (ABMN) yang mulai dilaksanakan Kementerian Keuangan RI mulai TA 2019 . Belanja asuransi untuk aset gedung milik negara diatur dalam PMK 97/2019 tentang Pengasuransian Barang Milik Negara. Hingga saat ini baru Kementerian Keuangan yang mendaftarkan seluruh gedungnya untuk diasuransikan. Kesepakatan program asuransi dilakukan Kementerian Keuangan RI bersama Konsorsium Asuransi Barang Milik Negara tahun 2019 yang lalu. Untuk melindungi sebanyak 1.360 gedung dengan nilai aset Rp10, 84 triliun. Diharapkan seluruh aset negara terproteksi asuransi pada tahun 2023. Targetnya tahun ini akan bertambah lagi gedung kementerian dan lembaga yang akan diasuransikan.

Sementara belum semua diasuransikan, dengan demikian pembangunan harus dianggarkan dalam APBN.

Spekulasi kedua, terkait dengan kasus kasus besar yang sedang ditangani Kejaksaan Agung . Diantaranya kasus Joko Tjandra dan Asuransi Jiwasraya. Kasus Joko Tjandra melibatkan pengacara Anita Kolopaking yang telah ditetapkan sebagai tersangka kasus surat jalan palsu dalam perannya dalam menangani rencana Peninjauan Kembali kasus Joko Tjandra (2017), menyiapkan KTP (2020), mendaftarkan permohonan PK (2020) dan pembuatan paspor Joko Tjandra, 2020 (tempo.co 4/8/2020 ). Kasus Joko Tjandra juga melibatkan Jaksa Pinangki Sirna Mirasari yang telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan dalam kasus dugaan suap terkait Joko Tjandra. Sebelumnya Pinangki telah dicopot dari jabatannya sebagai Kepala Sub Bagian Pemantauan dan Evaluasi II pada Biro Perencanaan Jaksa |Agung Muda Pembinaan. Pinangki terbukti melanggar disiplin karena pergi ke luar negeri tanpa izin sebanyak sembilan kali tahun 2019 diduga bertemu Joko Tjandra (jawapos.com 17/8/2020). Kasus lain terkait dengan kasus Jiwasraya. Kasus yang melibatkan 6 terdakwa dalam kasus dugaan korupsi dalam pengelolaan keuangan dan dana investasi PT Asuransi Jiwasraya sebesar Rp 16,8 triliun telah berlangsung sejak Rabu 3/6/2020 dan telah melalui beberapa kali sidang mendengarkan keterangan |saksi dan ahli dari berbagai instansi. Namun seperti keterangan Mahfud MD diatas Jaksa Agung Burhanuddin memastikan tidak ada berkas perkara dan alat bukti yang terbakar dalam insiden tersebut (Kompas 23/8/2020).

Spekulasi ketiga, menyangkut pengungkapan dalang di balik komplotan pelindung Joko Tjandra . Beberapa waktu yang lalu dalam Rapat Kerja bersama Komisi III DPR Jaksa Agung Burhanudin (29/6/2020) menyatakan bahwa terpidana kasus Bank Bali Joko Tjandra sudah berada di Indonesia sejak tiga bulan lalu. Ia mengaku sakit hati dengan informasi tersebut. Sebab Joko Tjandra telah buron selama bertahun tahun. Ia mengatakan Kejagung telah berupaya menangkap Joko Tjandra tetapi selalu mengalami kesulitan.

Mana dari ketiga spekulasi diatas yang mendekati kebenaran, kita tunggu penyelidikan lebih lanjut yang tengah berlangsung dengan berbagai dinamika politik dan hukum yang akan berkembang menyelimuti.

Disclaimer : Rubrik Opini adalah media masyarakat dalam menyampaikan tulisannya. Setiap Opini di kanal ini sepenuhnya menjadi tanggung jawab Penulis dan teropongsenayan.com terbebas dari segala macam bentuk tuntutan. Jika ada pihak yang berkeberatan atau merasa dirugikan dengan tulisan ini maka sesuai dengan undang-undang pers bahwa pihak tersebut dapat memberikan hak jawabnya kepada penulis Opini. Redaksi teropongsenayan.com akan menayangkan tulisan tersebut secara berimbang sebagai bagian dari hak jawab.

tag: #kejaksaan  #kejagung  #kebakaran  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
Leap Telkom Digital
advertisement
BANK DKI JACKONE
advertisement
We Stand For Palestinian
advertisement
DREAL PROPERTY
advertisement
DD MEMULIAKAN ANAK YATIM
advertisement
Lainnya
Opini

Runtuhnya Mitos Kependekaran Politik Jokowi

Oleh Oleh: Saiful Huda Ems (Advokat, Jurnalis dan Aktivis 1998)
pada hari Jumat, 22 Nov 2024
Ternyata lebih cepat dari yang banyak orang perkirakan, bahwa kependekaran semu politik Jokowi akan tamat  riwayatnya di akhir Tahun 2024 ini. Jokowi yang sebelumnya seperti Pendekar Politik ...
Opini

Selamat Datang di Negeri Para Bandit

Banyak kebijakan ekonomi dan sosial Jokowi selama menjabat Presiden sangat lalim, sangat jahat, sangat kejam, khususnya terhadap kelompok masyarakat berpendapat menengah bawah.  Kejahatan ...