JAKARTA (TEROPONGSENAYAN)- Pemerintah telah mengajukan usulan Rancangan Undang-Undang terkait perubahan kedua UU No. 23 Tahun 1999 tentang Bank Indonesia (BI) pada awal Juli lalu dan telah masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) tahun 2020 untuk dibahas DPR RI bersama dengan pemerintah.
Anggota DPR RI Fraksi Partai Golkar Puteri Anetta Komarudin berharap, agar RUU ini dapat mendorong pertumbuhan ekonomi melalui keamanan stabilitas keuangan yang terjaga.
“Menurut hemat saya, RUU ini dapat menjadi kerangka bagi pemerintah untuk memperkuat sistem keuangan melalui bauran kebijakan makroprudensial dan mikroprudensial yang lebih tersinergi dan terintegrasi. Tujuannya, penguatan ini dapat mengefektifkan koordinasi di lapangan untuk menjawab berbagai isu dan tantangan yang muncul terkait stabilitas sistem keuangan negara kita,” tutur Puteri, Sabtu, (29/8/2020).
Dalam konferensi pers APBN Kita pada Selasa (25/8) lalu, Pemerintah melalui Kementerian Keuangan telah merilis rencana strategis terkait RUU tentang Bank Indonesia dengan mengedepankan dua urgensi, yaitu: (i) mendukung pertumbuhan ekonomi nasional untuk meningkatkan penerimaan (APBN) dan kesejahteraan masyarakat melalui kebijakan moneter, makroprudensial, dan sistem pembayaran yang efektif; serta (ii) mendorong pertumbuhan investasi melalui penambahan kewenangan Bank Indonesia, terkait pengaturan makroprudensial.
Lebih lanjut, Wakil Sekretaris Fraksi Partai Golkar ini menyampaikan bahwa fokus RUU ini untuk menyempurnakan sistem keuangan nasional secara keseluruhan, terutama sebagai dasar bagi pemerintah dan otoritas terkait untuk dapat menjawab tantangan perekonomian yang terjadi akibat pandemi.
“Kita kembali pada satu tujuan besar yang utama, yaitu stabilitas sistem keuangan secara keseluruhan dengan tetap memelihara independensi bank sentral. Urgensi penguatan ini semakin terasa mengingat bahwa ketahanan keuangan negara menjadi hal yang sangat krusial untuk menghadapi situasi krisis seperti yang sedang kita alami saat ini akibat pandemi COVID-19,” ujar Puteri.
Menutup keterangan, Puteri menegaskan, baik Pemerintah maupun DPR masih mengkaji langkah-langkah apa saja yang diperlukan untuk menghadapi skenario-skenario yang mungkin terjadi dan berdampak buruk terhadap sistem keuangan nasional.
“RUU ini masih dalam proses. Tentu saja dalam proses kajian dan pembahasannya, DPR akan mengedepankan prinsip transparansi dan kehati-hatian untuk menjaga kepercayaan pasar dan agar tidak terjadi moral hazard yang tentu kita semua tidak inginkan. Selain itu, koordinasi serta sinergitas antarlembaga diharapkan dapat terus terlaksana secara optimal agar terciptanya kondisi ideal dalam menyelenggarakan sistem pengaturan dan pengawasan terhadap keseluruhan kegiatan sektor keuangan,” tutup Puteri.