JAKARTA (TEROPONGSENAYAN)- Pakar Hukum Tata Negara Muhammad Rullyandi menilai, gugatan terkait uji materi Undang-Undang no 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran yang dilayangkan RCTI dan I-News tidak relevan dengan semangat zaman.
Bahkan menurutnya, gugatan tersebut bisa jadi akan kandas jika dilihat dari perspektif konstitusi.
"Pandangan saya soal gugatan terhadap UU penyiaran di Mahkamah Konstitusi (MK). Tebakan saya akan sulit dikabulkan MK," kata Rullyandi kepada wartawan, Senin (31/08/2020).
Alasannya, lanjut dia, media sosial hadir seiring dengan kebebasan hak konstitusional setiap warga negara untuk mengakses dan memanfaatkan perkembangan teknologi global sebagai bagian dari masyarakat madani.
Selain itu, kata dia, sisi sosial yang bernilai positif salah satu dari penggunaan media sosial (youtube, instagram dan lain-lain) yaitu sebagai bagian dari alat pemersatu bangsa (connecting people).
"Sebagai bagian dari umat manusia dalam menggunakan hak kebebasan berekspresi yang dijamin pemenuhannya oleh negara sepanjang tidak bertentangan dengan nilai agama, moral, keamanan dan ketertiban umum sebagaimana diatur dalam undang-undang," tegasnya.