Berita
Oleh Rihad pada hari Selasa, 01 Sep 2020 - 11:26:42 WIB
Bagikan Berita ini :

MA Potong Hukuman Koruptor, KPK Khawatir Jadi Preseden

tscom_news_photo_1598934402.png
Juru Bicara KPK Ali Fikri (Sumber foto : ist)

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN)- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengkhawatirkan putusan Peninjauan Kembali (PK) Mahkamah Agung (MA) yang mengurangi hukuman mantan Bupati Kepulauan Talaud Sri Wahyumi Maria Manalip menjadi preseden buruk dalam upaya pemberantasan korupsi.

"Kami khawatir putusan tersebut menjadi preseden buruk dalam upaya pemberantasan korupsi," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya di Jakarta, Selasa (1/9).

Ia mengatakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK saat ini belum menerima salinan putusan PK resmi dari MA tersebut.

"Namun, jika putusan tersebut benar demikian maka membandingkan antara putusan PK dan tuntutan JPU yang sangat jauh KPK kecewa atas putusan tersebut. Walaupun tentu kami tetap harus menghormati dan menerima putusan tersebut," katanya.

Sebelumnya Sri Wahyumi telah dijatuhi hukuman selama 4 tahun 6 bulan penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, namun melalui putusan PK dikurangi menjadi hanya 2 tahun penjara.

"Apalagi kita ketahui bahwa Majelis Hakim memutus yang bersangkutan terbukti melakukan tindak pidana korupsi. Namun, vonis yang dijatuhkan di bawah ancaman pidana minimum sebagaimana diatur dalam UU Tipikor, yaitu minimum pidana penjara selama 4 tahun," ucap Ali.

Pada 9 Desember 2019, Sri Wahyumi telah divonis 4,5 tahun penjara ditambah denda Rp 200 juta subsider 3 bulan kurungan karena dinilai terbukti menerima berbagai hadiah, termasuk tas mewah dan perhiasan senilai total Rp 491 juta dari pengusaha Bernard Hanafi Kalalo.

Vonis tersebut lebih rendah dibanding dengan tuntutan JPU KPK yang meminta agar Sri Wahyumi divonis 7 tahun penjara ditambah denda Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan.

Selain kurungan penjara, Majelis Hakim juga memutuskan mencabut hak politik Sri Wahyumi selama 5 tahun terhitung sejak terpidana selesai menjalani masa pemidanaan.

tag: #kpk  #korupsi  #mahkamah-agung  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
Leap Telkom Digital
advertisement
BANK DKI JACKONE
advertisement
We Stand For Palestinian
advertisement
DREAL PROPERTY
advertisement
DD MEMULIAKAN ANAK YATIM
advertisement