Berita
Oleh Rihad pada hari Selasa, 01 Sep 2020 - 11:26:42 WIB
Bagikan Berita ini :

MA Potong Hukuman Koruptor, KPK Khawatir Jadi Preseden

tscom_news_photo_1598934402.png
Juru Bicara KPK Ali Fikri (Sumber foto : ist)

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN)- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengkhawatirkan putusan Peninjauan Kembali (PK) Mahkamah Agung (MA) yang mengurangi hukuman mantan Bupati Kepulauan Talaud Sri Wahyumi Maria Manalip menjadi preseden buruk dalam upaya pemberantasan korupsi.

"Kami khawatir putusan tersebut menjadi preseden buruk dalam upaya pemberantasan korupsi," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya di Jakarta, Selasa (1/9).

Ia mengatakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK saat ini belum menerima salinan putusan PK resmi dari MA tersebut.

"Namun, jika putusan tersebut benar demikian maka membandingkan antara putusan PK dan tuntutan JPU yang sangat jauh KPK kecewa atas putusan tersebut. Walaupun tentu kami tetap harus menghormati dan menerima putusan tersebut," katanya.

Sebelumnya Sri Wahyumi telah dijatuhi hukuman selama 4 tahun 6 bulan penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, namun melalui putusan PK dikurangi menjadi hanya 2 tahun penjara.

"Apalagi kita ketahui bahwa Majelis Hakim memutus yang bersangkutan terbukti melakukan tindak pidana korupsi. Namun, vonis yang dijatuhkan di bawah ancaman pidana minimum sebagaimana diatur dalam UU Tipikor, yaitu minimum pidana penjara selama 4 tahun," ucap Ali.

Pada 9 Desember 2019, Sri Wahyumi telah divonis 4,5 tahun penjara ditambah denda Rp 200 juta subsider 3 bulan kurungan karena dinilai terbukti menerima berbagai hadiah, termasuk tas mewah dan perhiasan senilai total Rp 491 juta dari pengusaha Bernard Hanafi Kalalo.

Vonis tersebut lebih rendah dibanding dengan tuntutan JPU KPK yang meminta agar Sri Wahyumi divonis 7 tahun penjara ditambah denda Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan.

Selain kurungan penjara, Majelis Hakim juga memutuskan mencabut hak politik Sri Wahyumi selama 5 tahun terhitung sejak terpidana selesai menjalani masa pemidanaan.

tag: #kpk  #korupsi  #mahkamah-agung  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
Leap Telkom Digital
advertisement
PEMPEK GOLDY
advertisement
KURBAN TS -DD 2025
advertisement
We Stand For Palestinian
advertisement
DD MEMULIAKAN ANAK YATIM
advertisement
Berita Lainnya
Berita

Java Jazz 2025, Ajang BNI Jaring Nasabah

Oleh Sahlan Ake
pada hari Minggu, 01 Jun 2025
JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --BNI Java Jazz Festival (JJF) 2025 digelar bukan hanya memberikan sajian musik yang istimewa bagi pecinta musik jazz, namun juga sebagai cara PT Bank Negara Indonesia ...
Berita

Harga BBM Turun Hari Ini

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --PT Pertamina (Persero) resmi merilis daftar harga BBM terbaru jenis non subsidi yang berlaku selama Juni 2025. Menurut informasi resmi harga BBM Pertamina terbaru per 1 ...