Berita
Oleh Givary Apriman pada hari Rabu, 02 Sep 2020 - 05:48:36 WIB
Bagikan Berita ini :

Pengamat : Jabatan Wakil Kepala Daerah Jangan Dikontestasi Lagi

tscom_news_photo_1598970888.jpg
Gde Siriana Yusuf (Sumber foto : Istimewa)

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Pengamat Politik Gde Siriana Yusuf mengatakan kalau
Posisi wakil kepala daerah seharusnya tidak usah lagi dikontestasi tetapi sebaiknya dijadikan bagian karir tertinggi birokrasi daerah.

"Selama ini posisi karir tertinggi daerah adalah Sekda. Ini sejalan dengan tuntutan publik atas Parliamentiary Threshold nol%," kata Gde saat dihubungi, Selasa (01/09/2020).

Gde menuturkan untuk mencegah tragedi dagang sapi dalam pilkada dan supaya pemda solid tidak terpecah kepentingan banyak parpol.

"Wakil berfungsi sebagai benteng administrasi pemda yang sering dilanggar kepala daerah sehingga terjerat kasus korupsi," tuturnya.

Direktur Indonesia Future Studies (INFUS) tersebut juga menilai kalau saat ini daerah lebih membutuhkan perkuatan fungsi administratif dibanding fungsi politik.

"Karena itu fungsi politik dpt dijalankan oleh kepala daerah saja. Sedangkan wakil menjalankan penuh fungsi administratif," ujarnya.

Menutup keteranganya, Gde menyarakan kalau jenjang untuk menjadi Wakil Kepala Daerah sebaiknya tidak perlu lagi untuk dikontestasi.

"Karena itu wakil kepala daerah tidak perlu dikontestasi dalam pilkada tetapi jadi karir birokrasi daerah," pungkasnya.

tag: #gde-siriana-yusuf  #kepala-daerah  #parpol  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
Leap Telkom Digital
advertisement
DD BERBAGI
advertisement
HUT RI M HAEKAL 2026
advertisement
HUT RI SOKSI 2026
advertisement
HUT RI H. IWAN D ARAS 2026
advertisement
HUT RI BAMBANG PATIJAYA
advertisement
HUT RI A NAJIB 2026
advertisement
Berita Lainnya
Berita

Patrice Sebut Banyak Kader Partai Lain Ingin Gabung Hanura

Oleh Sahlan Ake
pada hari Rabu, 02 Sep 2026
JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Ketua Task Force Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Hanura Patrice Rio Capella mengungkapkan, banyak kader partai lain mulai melirik Hanura. Namun, pihaknya belum mau ...
Berita

SEMMI Jakarta Raya Pertanyakan Dasar Putusan Hakim PA Jakpus, Kasus Apa?

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) — Putusan Pengadilan Agama Jakarta Pusat Nomor 85/Pdt.G/2025/PA.JP menjadi perhatian publik, khususnya terkait objek harta yang disebut berstatus Sertifikat Hak Milik ...