JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka peluang mengambil alih penanganan kasus dugaan suap terkait pelarian Djoko Tjandra dari Kejaksaan Agung dan Kepolisian RI.
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata menuturkan, sebelum mengambil alih, pihaknya terlebih dahulu mempelajari mengamati perkembangan penanganan perkara tersebut sebelum memutuskan pengambilalihan.
"KPK akan melihat perkembangan penanganan perkara tersebut untuk kemudian mengambil sikap pengambilalihan apabila memenuhi syarat-syarat alasan sebagaimana diatur dalam Pasal 10A Undang-undang Nomor 19 Tahun 2019," kata Alex, Jumat, 4 September 2020.
Alex mengungkapkan, Deputi Penindakan KPK Karyoto telah diperintahkan untuk mengeluarkan surat perintah supervisi penanganan perkara di Kejaksaan dan Kepolisian.
Selain itu, KPK juga berencana mengundang Kepolisian RI dan Kejaksaan Agung untuk melakukan gelar perkara terkait penanganan kasus dugaan suap di balik pelarian Djoko Tjandra. "KPK akan mengundang kedua APH (aparat penegak hukum) tersebut untuk melakukan gelar perkara dalam waktu yang tidak terlalu lama," tutur Alex.
Ia mengimbuhkan, pengambilalihan penanganan perkara oleh KPK sebagaimana diatur dalam Pasal 10A UU KPK juga tidak menunggu penyusunan peraturan presiden lebih lanjut.
Seperti diketahui, Polri dan Kejaksaan Agung kini sama-sama tengah menangani kasus dugaan suap di balik pelarian Djoko Tjandra. Polri menangani kasus dugaan suap terkait penghapusan red notice serta penerbitan surat jalan.
Sementara Kejaksaan Agung mengani kasus dugaan suap yang melibatkan Jaksa Pinangki Sirna Malasari terkait pengurusan fatwa Mahkamah Agung.