Berita
Oleh Alfin Pulungan pada hari Jumat, 04 Sep 2020 - 19:32:11 WIB
Bagikan Berita ini :

Siap-siap Kasus Djoko Tjandra Bakal Dialihkan ke KPK

tscom_news_photo_1599222721.jpeg
Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata (Sumber foto : Istimewa)

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka peluang mengambil alih penanganan kasus dugaan suap terkait pelarian Djoko Tjandra dari Kejaksaan Agung dan Kepolisian RI.

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata menuturkan, sebelum mengambil alih, pihaknya terlebih dahulu mempelajari mengamati perkembangan penanganan perkara tersebut sebelum memutuskan pengambilalihan.

"KPK akan melihat perkembangan penanganan perkara tersebut untuk kemudian mengambil sikap pengambilalihan apabila memenuhi syarat-syarat alasan sebagaimana diatur dalam Pasal 10A Undang-undang Nomor 19 Tahun 2019," kata Alex, Jumat, 4 September 2020.

Alex mengungkapkan, Deputi Penindakan KPK Karyoto telah diperintahkan untuk mengeluarkan surat perintah supervisi penanganan perkara di Kejaksaan dan Kepolisian.

Selain itu, KPK juga berencana mengundang Kepolisian RI dan Kejaksaan Agung untuk melakukan gelar perkara terkait penanganan kasus dugaan suap di balik pelarian Djoko Tjandra. "KPK akan mengundang kedua APH (aparat penegak hukum) tersebut untuk melakukan gelar perkara dalam waktu yang tidak terlalu lama," tutur Alex.

Ia mengimbuhkan, pengambilalihan penanganan perkara oleh KPK sebagaimana diatur dalam Pasal 10A UU KPK juga tidak menunggu penyusunan peraturan presiden lebih lanjut.

Seperti diketahui, Polri dan Kejaksaan Agung kini sama-sama tengah menangani kasus dugaan suap di balik pelarian Djoko Tjandra. Polri menangani kasus dugaan suap terkait penghapusan red notice serta penerbitan surat jalan.

Sementara Kejaksaan Agung mengani kasus dugaan suap yang melibatkan Jaksa Pinangki Sirna Malasari terkait pengurusan fatwa Mahkamah Agung.

tag: #djoko-tjandra  #kpk  #kejagung  #polri  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
Leap Telkom Digital
advertisement
thejoint
advertisement
We Stand For Palestinian
advertisement
DD MEMULIAKAN ANAK YATIM
advertisement
Berita Lainnya
Berita

Legislator Soal Ancaman BPJPH ‘Ilegalkan’ Produk yang Tak Punya Sertifikasi Halal: Kebijakan Sembrono!

Oleh Sahlan Ake
pada hari Jumat, 10 Okt 2025
JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Anggota Komisi VI DPR RI Mufti Anam menanggapi pernyataan Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH), Ahmad Haikal Hasan yang menyebut seluruh produk makanan, ...
Berita

Dukung Pencabutan PKKPRL, Waka Komisi IV DPR Ingatkan Reklamasi Ancam Eksistensi Pulau Pari dan Bebani Warga

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Wakil Ketua Komisi IV DPR RI Alex Indra Lukman, menyatakan dukungannya terhadap industri pariwisata nasional. Akan tetapi, Alex mengingatkan bahwa proyek reklamasi yang ...