Berita
Oleh Sahlan Ake pada hari Sabtu, 12 Sep 2020 - 06:54:23 WIB
Bagikan Berita ini :

Komnas HAM Minta Pilkada Ditunda

tscom_news_photo_1599868463.jpg
Penanganan pasien virus corona (Sumber foto : Istimewa)

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Komisi Nasional Hak Asasi Manusia atauKomnas HAMmengusulkan agar pelaksanaan tahapanpilkada serentakditunda. Hal ini seiring terus meningkatnya kasus Covid-19 di Indonesia.

Diketahui, sejauh ini sudah lebih dari 210.000 kasus Covid-19 terjadi di Indonesia dengan korban jiwa lebih dari 8.500 jiwa.

Lebih dari itu, tak kurang dari 110 dokter dan sekitar 70 paramedik meninggal dalam tugas merawat pasien Covid-19 atau berkaitan dengan virus Corona ini.

Untuk jumlah kasus harian, angkanya juga cenderung semakin meningkat, di mana jumlah tertinggi terjadi Kamis (10/9/2020) kemarin, yaitu di atas 3.800 kasus baru.

"KPU, pemerintah dan DPR untuk melakukan penundaan pelaksanaan tahapan pilkada lanjutan sampai situasi kondisi penyebaran Covid-19 berakhir, atau minimal mampu dikendalikan berdasarkan data epidemiologi yang dipercaya," ujar Ketua Tim Pemantau Pilkada 2020 Komnas HAM, Hairansyah, dalam keterangannya di Jakarta, Jumat (11/9/2020).

Menurut Komnas HAM, belum terkendalinya Covid-19 membuat penundaan tahapan pilkada memiliki landasan yuridis yang kuat, karena dikhawatirkan pelaksanaan tahapan selanjutnya akan membuat penyebaran Covid-19 semakin tidak terkendali.

Sedangkan dari segi HAM, menurutnya potensi nyata penyebaran Covid-19 dalam setiap tahapan pilkada berpotensi menimbulkan pelanggaran hak untuk hidup, hak atas kesehatan dan hak atas rasa aman.

Penundaan ini juga seiring dengan kebijakan yang dikeluarkan PBB, yakni pemilu yang dilakukan secara periodik, bebas dan adil tetap menjadi suatu hal yang penting, tetapi harus lebih memperhatikan kesehatan dan keamanan publik dengan menimbang pada keadaan darurat yang terjadi saat ini.

Dalam rekomendasinya, Komnas HAM menginginkan agar seluruh proses yang telah berjalan tetap dinyatakan sah dan berlaku untuk memberikan jaminan kepastian hukum untuk para peserta pilkada.

Tahapan pilkada setelah pendaftaran pasangan calon dinilai paling krusial, yakni penetapan calon yang diikuti deklarasi calon pilkada damai, kampanye, pemungutan dan penghitungan suara dan penetapan calon terpilih yang akan melibatkan massa.

tag: #covid-19  #komnas-ham  #pilkada-2020  #pilkada-2020-ditunda  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
Leap Telkom Digital
advertisement
BANK DKI JACKONE
advertisement
We Stand For Palestinian
advertisement
DREAL PROPERTY
advertisement
DD MEMULIAKAN ANAK YATIM
advertisement