Berita
Oleh Sahlan Ake pada hari Kamis, 17 Sep 2020 - 16:47:49 WIB
Bagikan Berita ini :

Polisi Akhirnya Tahan Tiga Emak-emak Penggunting Bendera Merah Putih

tscom_news_photo_1600336069.jpg
Tiga orang menjadi tersangka penggunting bendera merah putih (Sumber foto : Istimewa)

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Polres Sumedangakhirnya menetapkan 3 orang menjadi tersangka penggunting bendera merah putih di wilayah Sumedang.

Kasatreskrim Polres Sumedang AKP Yanto Slamet mengatakan ketiga orang ini adalah P, A, dan DY.

Ketiga pelaku dijerat dengan Pasal 66 juncto Pasal 24 UU Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, Lambang Negara dan Lagu Kebangsaan.

"Sudah kami gelarkan dan kami tetapkan tersangka, dan kami lakukan penahanan di Polres Sumedang. Ancaman pidananya kurungan 5 tahun dan denda Rp 500 juta,” kata Yanto saat dihubungi, Kamis (17/9/2020).

Yanto memastikan pihaknya juga melakukan penelusuran pihak lain yang diduga menyebarluaskan rekaman video pengguntingan bendera itu. Ketiga orang tersangka itu memiliki peran yang berbeda-beda.

tag: #kapolri  #polri  #bendera  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
Leap Telkom Digital
advertisement
DD BERBAGI
advertisement
HUT RI M HAEKAL 2026
advertisement
HUT RI SOKSI 2026
advertisement
HUT RI H. IWAN D ARAS 2026
advertisement
HUT RI BAMBANG PATIJAYA
advertisement
HUT RI A NAJIB 2026
advertisement
Berita Lainnya
Berita

Gelaran BATIC 2026 Kukuhkan Indonesia sebagai Hub Kolaborasi Digital Asia Pasifik

Oleh Sahlan Ake
pada hari Rabu, 02 Sep 2026
JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Bali Annual Telkom International Conference (BATIC) 2026 yang diselenggarakan oleh PT Telekomunikasi Indonesia International (Telin), operating company PT Telkom Indonesia ...
Berita

Patrice Sebut Banyak Kader Partai Lain Ingin Gabung Hanura

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Ketua Task Force Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Hanura Patrice Rio Capella mengungkapkan, banyak kader partai lain mulai melirik Hanura. Namun, pihaknya belum mau ...