Berita
Oleh Sahlan Ake pada hari Kamis, 17 Sep 2020 - 16:47:49 WIB
Bagikan Berita ini :

Polisi Akhirnya Tahan Tiga Emak-emak Penggunting Bendera Merah Putih

tscom_news_photo_1600336069.jpg
Tiga orang menjadi tersangka penggunting bendera merah putih (Sumber foto : Istimewa)

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Polres Sumedangakhirnya menetapkan 3 orang menjadi tersangka penggunting bendera merah putih di wilayah Sumedang.

Kasatreskrim Polres Sumedang AKP Yanto Slamet mengatakan ketiga orang ini adalah P, A, dan DY.

Ketiga pelaku dijerat dengan Pasal 66 juncto Pasal 24 UU Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, Lambang Negara dan Lagu Kebangsaan.

"Sudah kami gelarkan dan kami tetapkan tersangka, dan kami lakukan penahanan di Polres Sumedang. Ancaman pidananya kurungan 5 tahun dan denda Rp 500 juta,” kata Yanto saat dihubungi, Kamis (17/9/2020).

Yanto memastikan pihaknya juga melakukan penelusuran pihak lain yang diduga menyebarluaskan rekaman video pengguntingan bendera itu. Ketiga orang tersangka itu memiliki peran yang berbeda-beda.

tag: #kapolri  #polri  #bendera  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
Leap Telkom Digital
advertisement
BANK DKI JACKONE
advertisement
We Stand For Palestinian
advertisement
DREAL PROPERTY
advertisement
DD MEMULIAKAN ANAK YATIM
advertisement
Berita Lainnya
Berita

Anggota MPR: Tagar #KaburAjaDulu Adalah Refleksi Sulitnya Mendapatkan Pekerjaan Layak

Oleh Sahlan Ake
pada hari Senin, 24 Feb 2025
JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Anggota MPR RI dari Kelompok DPD, H. Al Hidayat Samsu menyebutkan tagar #KaburAjaDulu merupakan refleksi kekecewaan masyarakat terhadap sulitnya mendapatkan pekerjaan ...
Berita

Antares Eazy, Teknologi AI untuk Keamanan dan Efisiensi Kampus Modern

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Pendidikan merupakan fondasi masa depan dan teknologi memperkokoh pembangunan pondasi tersebut. Institusi pendidikan kini tidak hanya dituntut untuk menyediakan lingkungan ...