Berita
Oleh Sahlan Ake pada hari Kamis, 17 Sep 2020 - 16:47:49 WIB
Bagikan Berita ini :

Polisi Akhirnya Tahan Tiga Emak-emak Penggunting Bendera Merah Putih

tscom_news_photo_1600336069.jpg
Tiga orang menjadi tersangka penggunting bendera merah putih (Sumber foto : Istimewa)

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Polres Sumedangakhirnya menetapkan 3 orang menjadi tersangka penggunting bendera merah putih di wilayah Sumedang.

Kasatreskrim Polres Sumedang AKP Yanto Slamet mengatakan ketiga orang ini adalah P, A, dan DY.

Ketiga pelaku dijerat dengan Pasal 66 juncto Pasal 24 UU Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, Lambang Negara dan Lagu Kebangsaan.

"Sudah kami gelarkan dan kami tetapkan tersangka, dan kami lakukan penahanan di Polres Sumedang. Ancaman pidananya kurungan 5 tahun dan denda Rp 500 juta,” kata Yanto saat dihubungi, Kamis (17/9/2020).

Yanto memastikan pihaknya juga melakukan penelusuran pihak lain yang diduga menyebarluaskan rekaman video pengguntingan bendera itu. Ketiga orang tersangka itu memiliki peran yang berbeda-beda.

tag: #kapolri  #polri  #bendera  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
Leap Telkom Digital
advertisement
thejoint
advertisement
We Stand For Palestinian
advertisement
DD MEMULIAKAN ANAK YATIM
advertisement
Berita Lainnya
Berita

Menko Pangan RI Panen Brokoli hingga Ayam Petelur di Rumah Pangan PNM

Oleh Sahlan Ake
pada hari Jumat, 10 Okt 2025
JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --PT Permodalan Nasional Madani (PNM) menerima kunjungan Menteri Koordinator Bidang Pangan Republik Indonesia, Zulkifli Hasan, yang meninjau secara langsung program ...
Berita

AdXelerate Executive Connect: Komitmen Telkom dan WPP Media Indonesia Berikan Nilai Tambah Bagi Ekosistem Digital Advertising Indonesia

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --PT Telkom Indonesia (Persero) Tbk (Telkom) melalui anak usahanya, PT Metra Digital Media (MDMedia), menggelar acara AdXelerate Executive Connect. Acara ini merupakan ...