JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) -- Koordinator Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman menyebut terbongkarnya kasus Djoko Tjandra karena ada pecah kongsi atau putus hubungan dengan pihak makelar atau yang disebut "King Maker".
Boyamin mengungkapkan, para makelar ini kesal karena Djoko memutus kontrak dengan mereka mengenai fatwa bebas di Mahkamah Agung (MA).
"Terbongkarnya kasus ini ada 30 atau 40 persen terbongkar dari kelompok king maker ini," kata Boyamin dalam webinar yang digelar Nagara Institute, Kamis 17 September 2020.
Menurut Boyamin, para makelar merupakan kelompok yang menawarkan fatwa bebas kepada Djoko Tjandra. Saat itu, Djoko hendak kembali ke Indonesia. Namun Djoko bersiasat menjalin kerja sama dengan para makelar agar bisa mengantongi vonis bebas di MA.
Boyamin pun menyebut Djoko akan membayar jasa para makelar ini dengan uang sebesar Rp140 miliar. Sialnya, peran para makelar ini malah tersingkir dan uang ratusan miliar itu pun raib dari harapan.
Pasalnya, Djoko lebih memilih usulan dari pengacara Anita Kolopaking agar mengajukan peninjauan kembali (PK). "Merasa tidak dilibatkan lagi, merasa tersingkir, ya otomatis gambarannya timnya tidak akan mendapat rezeki," ujar Boyamin.
Boyamin menegaskan terbongkarnya kasus ini karena adanya pecah kongsi di antara kedua belah pihak. Akibatnya, kata Boyamin, para makelar pun membongkar kasus Djoko karena merasa ditinggalkan. "Ada frasa kalau gua enggak makan, lu enggak makan," ujarnya.
Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung Febrie Adriansyah pernah menyebut Djoko memang memutus kerja sama dalam pengurusan fatwa bebas MA.
Kala itu, Djoko menjalin kerja sama dengan Jaksa Pinangki Sirna Malasari dan Andi Irfan Jaya putus. "Ternyata Djoktjan curiga, sehingga putus urusan fatwa," kata Febrie pada 3 September 2020 lalu.
Boyamin Saiman usai menyerahkan bukti terkait kasus Djoko Tjandra, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (16/9/2020).
MAKI sebelumnya juga menyerahkan bukti baru terkait rangkaian perkara yang melibatkan Djoko Tjandra. Terdapat sejumlah istilah dan inisial nama-nama dalam bukti yang diserahkan MAKI ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Terbaru, Boyamin mengatakan ada penyebutan istilah "king maker" di dalam pembicaraan antara jaksa Pinangki Sirna Malasari, Djoko Tjandra, dan Anita Kolopaking.
"Melihat nama king maker itu kemudian saya minta dilakukan penyelidikan baru tersendiri yang ditangani oleh KPK untuk meneliti king maker itu siapa," kata Boyamin di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (16/9).