JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) -- Kementerian Agama (Kemenag) mengubah program sertifikasi ulama menjadi program Penguatan Kompetensi Penceramah. Perubahan nama tersebut dilakukan menyikapi berbagai kritikan dan penolakan yang dilontarkan publik soal sertifikasi penceramah.
"Program ini bernama Penguatan Kompetensi Penceramah Agama. Tidak ada lagi istilah penceramah bersertifikat untuk menghindari berbagai polemik yang muncul dan kami juga menghindari dikotomi dai bersertifikat dan tidak bersertifikat," kata Wakil Menteri Agama Zainut Tauhid Sa’adi dalam keterangan resmi Kemenag, Jumat, 18 September 2020.
Zainut menjelaskan program dengan nama yang baru ini tak lagi soal sertifikasi agama, namun lebih kepada pembinaan teknis dalam rangka penguatan kompetensi penceramah atau dai. Program ini tidak hanya dilaksanakan oleh Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat (Ditjen Bimas) Islam, tapi juga Ditjen Bimas Kristen, Katolik, Hindu, dan Buddha, serta Pusat Pembinaan dan Pendidikan (Pusbindik) Khonghucu.
“Bukan sertifikasi. Tidak ada paksaan untuk mengikuti program ini. Sifatnya sukarela. Karenanya, yang tidak ikut Bimtek juga tidak terhalang haknya untuk terus berdakwah,” kata dia.
Melalui program tersebut, Kemenag berharap bisa mendorong peran para penceramah lebih luas lagi dalam pembangunan bidang agama, sehingga dapat memenuhi tuntutan zaman dan sekaligus meneguhkan perannya di tengah modernitas.
“Kegiatan ini kita semua berharap agar para penceramah bertambah wawasan serta kompetensi keilmuannya, dan memiliki integritas kebangsaan yang tinggi untuk mensyiarkan keberagamaan yang moderat langsung kepada masyarakat," kata Zainut.