Berita
Oleh Rihad pada hari Minggu, 20 Sep 2020 - 21:57:01 WIB
Bagikan Berita ini :

NU Usul Dana Pilkada Lebih Baik untuk Atasi Covid-19 Saja

tscom_news_photo_1600613821.png
Said Aqil Siradj (Sumber foto : Ist)

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN)-Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) mengusulkan kepada pemerintah untuk menunda penyelenggaraan Pilkada 2020. "PBNU meminta kepada KPU, pemerintah, dan DPR RI untuk menunda pelaksanaan tahapan Pilkada serentak tahun 2020 hingga tahap darurat kesehatan terlewati," tulis Ketua Umum PBNU KH Said Aqil Siradj dalam keterangan resmi, Minggu (20/9).

Said Aqil menilai, sebagaimana lazimnya perhelatan politik, momentum pesta demokrasi selalu identik dengan mobilisasi massa.

Ia melanjutkan, kendati ada pengetatan regulasi terkait pengerahan massa, terbukti dalam pendaftaran pasangan calon telah terjadi konsentrasi massa yang rawan menjadi klaster penularan. "Fakta bahwa sejumlah penyelenggara pemilu, baik di tingkat pusat maupun daerah, serta para calon kontestan Pilkada di sejumlah daerah, positif terjangkit Covid-19," ujarnya.

Untuk itu, PBNU menyarankan saat ini prioritas utama kebijakan negara dan pemerintah selayaknya diorientasikan untuk mengentaskan krisis kesehatan.

"PBNU meminta (pemerintah dan penyelenggara-red) untuk merealokasikan anggaran pilkada bagi penanganan krisis kesehatan dan penguatan jaring pengaman sosial," jelas Said Aqil.

Selain itu, PBNU juga mengingatkan kembali untuk meninjau ulang pelaksanaan pilkada.

Dalam Rekomendasi Konferensi Besar Nahdlatul Ulama tahun 2012 di Cirebon, pelaksanaan pilkada dinilai menimbulkan banyak mudarat.

"PBNU perlu mengingatkan kembali Rekomendasi Konferensi Besar Nahdlatul Ulama tahun 2012 di Cirebon perihal perlunya meninjau ulang pelaksanaan Pilkada yang banyak menimbulkan mudarat berupa politik uang dan politik biaya tinggi," ujar Said Aqil.

Sikap KPU

Anggota Komisioner KPU I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi mengatakan, keputusan penundaan Pilkada tidak dapat diambil oleh KPU, tapi harus disetujui bersama pemerintah dan DPR. Opsi penundaan Pilkada 2020 karena Covid-19 pun telah diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 6 Tahun 2020.

Kita lihat dari aspek hukum sebetulnya sudah diatur mekanismenya di dalam Perppu Nomor 2 Tahun 2020 yang kemudian diundangkan menjadi UU Nomor 6 Tahun 2020. Maka lembaga yang berwenang mengambil keputusan itu tentu tidak hanya KPU, tetapi KPU, DPR dan Pemerintah," kata Raka , Minggu (20/9/2020).

Lebih lanjut dia menjelaskan, sebelum adanya kesepakatan bahwa Pilkada ditunda, KPU tetap melaksanakan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 5 Tahun 2020. PKPU itu berisikan tentang Tahapan, Program, dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan.

"Sikap KPU, sebelum ada perubahan tentang keputusan penundaan, maka KPU tetap melaksanakan PKPU Nomor 5 tahun 2020.Tahapan itu tentu dilaksanakan karena sebagai satu peraturan KPU, maka dia masih berlaku dan mengikat semua pihak," ujarnya.

tag: #covid-19  #nahdlatul-ulama  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
Leap Telkom Digital
advertisement
BANK DKI JACKONE
advertisement
We Stand For Palestinian
advertisement
DREAL PROPERTY
advertisement
DD MEMULIAKAN ANAK YATIM
advertisement