JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) -- Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah menerbitkan PKPU Nomor 13 Tahun 2020 tentang pelaksanaan Pilkada Serentak 2020 di tengah pandemi korona yang merupakan revisi dari PKPU nomor 6 tahun 2020. Dalam peraturan tersebut, KPU berhak mengenakan sanksi bagi paslon yang melanggar protokol kesehatan dengan memberikan peringatan tertulis.
Anggota Komisi II DPR, Guspardi Gaus mengatakan, meski dalam revisi PKPU tak mengatur sanksi pidana bagi pelanggar protokol korona, terdapat aturan lain yang sudah mengatur hal itu seperti dalam UU Kesehatan.
Namun, ia menegaskan PKPU hasil revisi sudah memuat sejumlah larangan dan bukan hanya sekadar imbauan. "Sekarang bentuknya larangan. Kalau imbauan kan tidak ada sanksi kalau larangan ada sanksi. Sanksi itu sebetulnya juga ada yang bersifat pidana. Jangan hanya melihat di PKPU-nya saja," kata Guspardi dalam keterangan tertulis, Ahad (27/9).
Melalui PKPU Nomor 13 Tahun 2020, aparat penegak hukum seperti TNI dan Polri dapat membubarkan kegiatan yang berpotensi mengumpulkan massa juga semakin jelas.
Guspardi juga menuturkan, di samping PKPU tersebut, juga sudah ada surat edaran dari Mendagri yang telah disampaikan ke seluruh kepala daerah baik tingkat Provinsi maupun Kabupaten/Kota tentang optimalisasi penerapan pelaksanaan protokoler kesehatan Covid -19.
Politikus Partai Amanat Nasional ini mengatakan PKPU Nomor 13 Tahun 2020 merupakan jawaban sejumlah pihak yang mendesak penundaan pilkada, seperti MUI, NU dan Muhammadiyah.
"PKPU nomor 13 adalah merupakan respon Komisi II dan pemerintah terhadap surat edaran yang disampaikan oleh NU, Muhammadiyah dan elemen masyarakat lainnya terhadap tingginya kepedulian mereka terhadap pelaksanaan pilkada yang dikhawatirkan akan memicu timbulnya klaster baru Covid -19" katanya.