Oleh Givary Apriman pada hari Sabtu, 03 Okt 2020 - 17:47:15 WIB
Bagikan Berita ini :

KAMI Tolak Keras Kebijakan Pemerintah Yang Akan Suntikan Dana Rp 22 T Untuk Jiwasraya

tscom_news_photo_1601722024.JPG
Deklarasi KAMI beberapa waktu lalu (Sumber foto : Teropong Senayan)

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) - Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI) menolak keras kebijakan pemerintah yang akan menyuntikan dana Rp 22 Triliun untuk Jiwasraya.

Ketua KAMI bidang Komite Sosial Ekonomi Said Didu mengatakan kalau hal tersebut merupakan penggunaan uang rakyat lewat Penyertaan Modal Negara melalui BUMN untuk menutupi kerugian perampokan PT Asuransi Jiwasraya.

Melalui pernyataan tertulisnya, Said Didu menyampaikan kalau puncak perampokan mengenai kasus PT Asuransi Jiwasraya terjadi menjelang mendekati Pilpres 2019.

"Diketahui dari hasil pemeriksaan BPK bahwa kerugian negara yang terjadi pada kasus
Jiwasraya sebesar Rp.16,8 trilyun yg disebabkan oleh terjadinya "perampokan" di PT. Jiwasraya yang puncaknya terjadi saat mendekati Pilpres 2019," kata Said, Sabtu (03/10/2020).

"Untuk mengetahui kemana saja aliran dana tersebut, PPATK sudah menyampaikan
analisis terkait aliran dana di PT. Jiwasraya sebesar Rp 100 trilyun dan masih bisa
bertambah," sambungnya.

Said juga menuturkan di saat negara kekurangan dana untuk menangani dampak covid-19, kesulitan fiskal, dan makin bertambahnya utang, tindakan dan keputusan Pemerintah dan DPR sangat tidak rasional dan tidak adil.

Karena telah menggunakan uang rakyat untuk menutupi kerugian PT. Jiwasraya setelah selesai dirampok.

Untuk itu Terkait kasus PT. Jiwasraya, KAMI menyampaikan beberapa sikap sebagai berikut.

A. Menolak secara tegas penggunaan uang rakyat untuk menutupi kerugian PT.
Jiwasraya karena perampokan. KAMI meminta agar dana tersebut dialihkan untuk
pembiayaan penanganan covid-19 dan untuk membantu rakyat miskin dari
dampak covid-19.

B. Meminta kepada penegak hukum agar membongkar secara tuntas semua pihak
yang terlibat dalam perampokan PT. Jiwasraya, termasuk "tokoh" intelektualnya.

C. Meminta PPATK membuka semua aliran dana PT. Jiwasraya, terutama transaksi
dan aliran dana yang mencurigakan dan tidak wajar.

D. Meminta penegak hukum agar menggunakan undang-undang pencucian uang terhadap tersangka dan pihak terkait, untuk mengembalikan uang hasil rampokan tersebut, agar dapat digunakan menutupi kerugian dan membayar nasabah, bukan mengunakan uang rakyat lewat APBN.

E. Meminta kepada semua pihak, khususnya kepada para penegak hukum, agar bersama-sama untuk menjaga kasus perampokan semacam Century dan Jiwasraya, yang keduanya terjadi mendekati Pilpres, tidak terulang kembali di masa yang akan datang, dengan memberikan hukuman yang seberat-beratnya kepada pihak yg melakukan perampokan.

tag: #kami  #jiwasraya  #corona  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
Leap Telkom Digital
advertisement
BANK DKI JACKONE
advertisement
We Stand For Palestinian
advertisement
DREAL PROPERTY
advertisement
DD MEMULIAKAN ANAK YATIM
advertisement