Bisnis
Oleh Alfian Risfil pada hari Rabu, 03 Jun 2015 - 20:33:39 WIB
Bagikan Berita ini :

66 Kabupaten Belum Lapor Syarat Pencairan Dana Desa

79marwan djafar1.jpg
Marwab Djafar (Sumber foto : eko hilman)

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) -Hingga awal bulan ini, masih 66 kebupaten dan kota belum menyerahkan syarat pencairan dana desa. Akibatnya dana desa belum bisa dicairkan.

"Untuk urusan program dana desa, diperlukan Peraturan Bupati atau Peraturan Walikota," kata Menteri Pembangunan Desa Tertinggal dan Transmigrasi Marwan Djafar usai rapat dengan Komisi II DPR RI, Senayan, Jakarta, Rabu (03/06/2015).

Menurutnya sekarang sudah 85 persen (daerah yang siap menerima dana desa). Diharapkan sisa jumlah itu bisa beres pekan depan.

Marwan menjelaskan, kuasa pengguna anggaran dalam pencairan dana desa adalah Kementerian Keuangan. Sementara Kemendes tak memegang uang sepeserpun, melainkan hanya bertugas memantau dan mengawal.

"Kami ingin memastikan program desa maksimal, dan anggaran dapat tersalurkan sebagaimana yang rencanakan. Karena mereka juga harus membuat laporan yang akuntabel," jelas Marwan.(ss)

tag: #pencairan dana desa  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
Leap Telkom Digital
advertisement
BANK DKI JACKONE
advertisement
We Stand For Palestinian
advertisement
DREAL PROPERTY
advertisement
DD MEMULIAKAN ANAK YATIM
advertisement