JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) -Hingga awal bulan ini, masih 66 kebupaten dan kota belum menyerahkan syarat pencairan dana desa. Akibatnya dana desa belum bisa dicairkan.
"Untuk urusan program dana desa, diperlukan Peraturan Bupati atau Peraturan Walikota," kata Menteri Pembangunan Desa Tertinggal dan Transmigrasi Marwan Djafar usai rapat dengan Komisi II DPR RI, Senayan, Jakarta, Rabu (03/06/2015).
Menurutnya sekarang sudah 85 persen (daerah yang siap menerima dana desa). Diharapkan sisa jumlah itu bisa beres pekan depan.
Marwan menjelaskan, kuasa pengguna anggaran dalam pencairan dana desa adalah Kementerian Keuangan. Sementara Kemendes tak memegang uang sepeserpun, melainkan hanya bertugas memantau dan mengawal.
"Kami ingin memastikan program desa maksimal, dan anggaran dapat tersalurkan sebagaimana yang rencanakan. Karena mereka juga harus membuat laporan yang akuntabel," jelas Marwan.(ss)