JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) - Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI) melalui Ketua Dewan Presidiumnya Din Syamsuddin turut memberikan tanggapan mengenai pernyataan yang dilontarkan oleh Kepala Staf Presiden (KSP) Moeldoko.
"Membaca di media massa berita bahwa Kepala Staf Presiden (KSP) Jenderal TNI (Purn) Moeldoko memperingatkan KAMI dalam nada keras mengancam, meminta KAMI untuk menyampaikan aspirasi lewat jalur hukum, dan menganggap KAMI hanyalah sekumpulan kepentingan," ujar Din melalui keteranganya, Senin (05/10/2020).
Untuk itu atas nama Majelis Penyelamatan Indonesia/Deklarator KAMI Din Syamsuddin menyampaikan beberapa poin menanggapi pernyataan Moeldoko.
Poin pertama Din mengucapkan Terima kasih kepada Moeldoko yang berbicara mewakili Istana Presiden, melalui pernyataannya yang menunjukkan bahwa beliau sudah membaca Deklarasi KAMI bertajuk Maklumat Menyelamatkan Indonesia.
"Kedua, KAMI menilai bahwa Bapak KSP Moeldoko belum membaca Maklumat tersebut dengan seksama dan apalagi memahami isinya secara mendalam," ucapnya.
Poin berikutnya, KAMI mempertanyakan tentang jalur hukum yang dimaksud Moeldoko dam penyampaian aspirasi oleh rakyat.
Karena menurut KAMI itu sesuai dengan Hukum Dasar yaitu UUD 1945 yang memberi kepada rakyat warga negara kebebasan berserikat dan berpendapat.
"Termasuk untuk menyampaikan pendapat di depan umum? Ataukah mungkin permintaan untuk menyampaikan aspirasi lewat jalur hukum adalah agar KAMI menggugat Pemerintah atas pelanggaran konstitusional yang dilakukannya? Suatu hal yang dapat dilakukan namun belum dipikirkan," pungkasnya.