JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) - Pakar Hukum Tata Negara Prof Muhammad Fauzan menanggapi mengenai Rancangan Undang Undang (RUU) Kejaksaan.
Ia mengatakan kalau kejaksaan merupakan lembaga pemerintah yang melaksanakan kekuasaan negara dalam bidang penuntutan serta kewenangan lain berdasarkan undang-undang.
Dengan demikian Fauzan menyebut kalau Kejaksaan adalah pengendali proses perkara (Dominus Litis), mempunyai kedudukan sentral dalam penegakan hukum.
"Karena hanya institusi Kejaksaan yang dapat menentukan apakah suatu kasus dapat diajukan ke Pengadilan atau tidak berdasarkan alat bukti yang sah menurut Hukum Acara Pidana," kata Fauzan kepada Teropong Senayan, Senin (05/10/2020).
Disamping sebagai penyandang Dominus Litis, Fauzan menuturkan bahwa Kejaksaan juga merupakan satu-satunya instansi pelaksana putusan pidana (executive ambtenaar).
"Karena itulah, Undang-Undang Kejaksaan yang baru ini dipandang lebih kuat dalam menetapkan kedudukan dan peran Kejaksaan RI sebagai lembaga negara pemerintah yang melaksanakan kekuasaan negara di bidang penuntutan," tuturnya.
Pengajar Universitas Jendral Soedirman ini juga memaparkan memang sebagai satu-satunya lembaga yang memiliki kewenangan penuntutan, kedudukan sebagaimana sebagai bagian dari pemerintahan berpotensi Kejaksaan dalam melaksanakan kekuasaan negara di bidang penuntutan berpotensi tidak independen.
Hal tersebut, karena seseorang untuk menjadi pemimpin Kejaksaan sangat tergantung kepada Presiden, sekalipun memang berdasarkan Pasal 2 ayat (2) dalam melaksanakan kekuasaan negara di bidang penuntutan adalah merdeka.
"Artinya tidak dapat dipengaruhi oleh kekuasaan lain, termasuk kekuasaan Presiden sebagai kepala eksekutif, ketentuan tersebut memang merupakan upaya normatif untuk melindungi profesi jaksa dalam melaksanakan tugas profesionalnya," paparnya.
Fauzan menilai jaminan normatif bahwa Kejaksaan merupakan lembaga yang merdeka juga dapat diketemukan dalam Penjelasan Umum angka 1 UU No. 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan RI yang menentukan bahwa Kejaksaan sebagai lembaga pemerintahan yang melaksanakan kekuasaan negara di bidang penuntutan ditegaskan kekuasaan negara tersebut dilaksanakan secara merdeka.
"Oleh karena itu, Kejaksaan dalam melaksanakan fungsi, tugas, dan wewenangnya terlepas dari pengaruh kekuasaan pemerintah dan kekuasaan lainnya. Selanjutnya ditentukan Jaksa Agung bertanggung jawab atas penuntutan yang dilaksanakan secara independen demi keadilan berdasarkan hukum dan hati nurani," pungkasnya.