Berita
Oleh Givary Apriman pada hari Kamis, 08 Okt 2020 - 11:17:53 WIB
Bagikan Berita ini :

Usai Baca Poin Kontroversi RUU Ciptaker, Refly Harun : Melemahkan Posisi Pekerja

tscom_news_photo_1602130656.jpg
Refly Harun (Sumber foto : Istimewa)

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) - Pakar Hukum Tata Negara Refly Harun sangat kecewa usai membaca poin-poin kontroversi yang diduga terdapat dalam omnibus law RUU Cipta Kerja.

Ia bahkan sampai menyebut pihak yang membuat undang-undang tersebut zalim dan poin-poin kontroversi RUU Cipta Kerja yang dibaca Refly Harun berasal dari Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia atau KSPI.

Refly mengupas satu per satu poin tersebut yang dinilai publik kontroversi mulai dari soal pesangon, PHK, outsourcing hingga kontrak kerja.

Refly sangat heran dan sungguh menyayangkan dengan adanya undang-undang yang memeras hak buruh dan pekerja seperti itu.

"Wah ini zalim sekali. Saya kira, mohon maaf, kalau kita lihat poin-poin ini hanya iblis saja yang barang kali membuat undang-undang seperti ini," ungkap Refly saat dikonfirmasi, Kamis (08/10/2020).

Refly mengatakan pada poin kontroversi tersebut banyak kandungan poin yang tidak memperhatikan posisi pekerja.

"Karena ini jelas sekali sangat tidak memanusiakan pekerja. Bayangkan betapa lemahnya posisi pekerja," katanya.

Meskipun begitu, Refly meminta kepada publik untuk memeriksa ulang poin yang mempermasalahkan RUU Cipta Kerja tersebut.

Refly menuturkan bila membaca kembali undang-undang, ada yang namanya reading between the line dan Satu pasal seolah-olah tidak ada masalah namun ada konsekuensi dari pasal tersebut.

"Padahal di balik pasal itu ada sejumlah konsekuensi. Konsekuensi itulah yang harus diterima oleh pihak yang kalah dalam proses pembentukan undang-undang," tuturnya.

"Nah celakanya, komunikator kekuasaan juga kadang-kadang tidak tahu persisnya konsekuensi ayat-ayat yang ada dalam undang-undang omnibus law. Kalau menyaksikan ketentuan-ketentuan seperti itu, wajar buruh mau mogok," sambungnya.

Refly merasa aturan yang sudah berlaku seperti UU Ketenagakerjaan dalam penerapannya di lapangan banyak dilanggar dan Buruh pun tidak memiliki daya tawar sehingga hak-hak pekerja juga diabaikan.

"Nah sekarang dengan omnibus law ini bisa jadi tidak ada lagi pelanggaran hak-hak pekerja. Kenapa? Karena semua hak itu sudah dicabut dengan undang-undang omnibus law ini," pungkasnya.

tag: #refly-harun  #ruu-ciptaker  #buruh  #kspi  #omnibus-law  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
Leap Telkom Digital
advertisement
BANK DKI JACKONE
advertisement
We Stand For Palestinian
advertisement
DREAL PROPERTY
advertisement
DD MEMULIAKAN ANAK YATIM
advertisement