JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) - Pakar Hukum Tata Negara Refly Harun mengatakan kalau pada awalnya dirinya termasuk yang setuju dengan wacana Omnibus Law (UU Cipta Kerja).
Refly menyakini kalau UU tersebut dapat memapas perizinan birokrasi yang berbelit belit dan akan menghilangkan pungutan liar (pungli).
"Saya, awal-awal, termasuk yang mendukung omnibus law, karena bayangan saya awalnya undang-undang ini adalah yang akan menghilangkan pungli (pungutan liar), undang-undang yang akan memapas birokrasi, perijinan berbelit-belit," kata Refly saat dikonfirmasi, Kamis (08/10/2020).
Sebelumnya, Mantan Komisaris Utama Jasa Marga ini memiliki bayangan kalau omnibus law akan membuat iklim usaha menjadi lebih baik.
Namun kini ia mengakui kalau ia merasa sangat kecewa dengan undang-undang tersebut dan tidak habis pikir pada Pemerintahan Jokowi ada regulasi seperti ini.
Bahkan, Refly mendorong untuk melakukan protes pada UU Ciptaker ini karena khawatir akan menimbulkan kerugian bagi para pekerja.
"Kalau kita tidak protes dengan undang-undang seperti ini, saya khawatir, kita semua khawatir, aset 90 persen dan bukan tidak mungkin bekerja sama dengan pihak asing karena mereka memiliki kemampuan berkolaborasi," ungkapnya.
Refly juga menyebut kalau bila kekhawatiran dirinya tersebut terjadi maka perlindungan terhadap segenap bangsa Indonesia dan kesehjatraan rakyat akan sulit terealisasi.
"Maka yang terjadi, kemerdekaan kita yang diproklamirkan tanggal 17 Agustus 1945 dimana satu tujuan nasional, melindungi segenap bangsa dan menyejahterakan, hanya akan menjadi mimpi yang terasa indah di atas kertas, tapi makin sulit direalisasikan," pungkasnya.