JAKARTA (TEROPONGSENAYAN)- Pemerintah menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal yang salah satunya mengatur investasi produksi minuman keras (miras).
Terkait hal tersebut, Wakil Gubernur (Wagub) DKI Jakarta Ahmad Riza Patria enggan berkomentar mengenai aturannya. Menurutnya itu merupakan kewenangan pemerintah pusat. Pemerintah daerah hanya menunggu kebijakan pemerintah pusat.
"Terkait kebijakan miras dari pusat itu menjadi kewenangan daripada eksekutif di pemerintah pusat dan DPR. Kami pemerintah daerah tidak ikut komen. Kami hanya menunggu apa yang jadi kebijakan pemerintah pusat," ujar Riza Patria, Selasa (2/3/2021).
Riza lebih memilih menunggu bagaimana pemerintah pusat memutuskan soal miras. "Kita tunggu saja nanti kebijakan pemerintah pusat dan DPR RI," ucapnya.
Hal ini seiring terbitnya Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal. Presiden Joko Widodo (Jokowi) meneken regulasi itu pada 2 Februari 2021 sebagai peraturan pelaksana Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.