JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Pengesahan Undang-undang Omnibus Law Cipta Kerja oleh Dewan Perwakilan Rakyat yang menuai pro dan kontra mendapat sorotan dari Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP).
Menurut Staf Khusus Ketua Dewan Pengarah Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) Romo Benny Susetyo, banyaknya perbedaan pandangan dalam merespons Undang-undang tersebut perlu ditempuh jalut Mahkamah Konstitusi (MK).
"Ini kan sudah disahkan, maka harus dikawal lewat proses Mahkamah Konstitusi untuk membatalkannya," kata Romo dalam keterangan tertulis, Jum"at, 9 Oktober 2020.
Romo Benny menuturkan, saat ini MK memiliki kewenangan terhadap perundangan yang bertentangan dengan konstitusi. Maka semua pihak diharapkan mengembalikan keadaban konstitusi untuk menguji materi di MK.
"Jalur konstitusi hendaknya ditempuh bila ada sengketa terhadap produk perundangan," katanya.
Mengenai aksi yang dilancarkan masyarakat sipil, Romo Benny menyayangkan adanya aksi anarkisme dengan merusak fasilitas umum dan fasilitas sosial. Cara seperti itu menurut Romo Benny bukanlah model dalam melegalkan demokrasi.
"Diharapkan anarkisme tidak dijadikan model dalam melegalkan demokrasi", ujarnya.
Lebih lanjut alumni Pasca Sarjana Sekolah Tinggi Filsafat dan Teologi (STFT) Widya Sasana Malang itu mengatakan demokrasi harus mentaati nilai martabat manusia dan berpegangan pada kemanusiaan. "Pengrusakan faoso fasum dan vandalisme jelas bertentangan prinsip demokrasi yang bermartabat," tandasnya.