JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) -- Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR dari Fraksi Partai Persatuan Pembangunan, Syamsurizal, mengatakan draf final Undang-Undang (UU) Cipta Kerja baru bisa dipublikasikan kepada masyarakat setelah diundangkan atau masuk menjadi lembaran negara. Hal itu membutuhkan waktu paling lama satu bulan setelah UU disahkan oleh DPR dan Pemerintah.
Dalam artian, baik itu Presiden menandatanginya/menyetuinya atau tidak UU tersebut. Hal itu seperti diatur dalam UU Nomor 12 Tahun 2011 juncto UU Nomor 15 Tahun 2019 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.
Persoalannya adalah, setelah RUU Omnibus Law Cipta Kerja disahkan menjadi UU oleh Pemerintah dan DPR melalui Rapat Paripurna DPR pada 5 Oktober lalu, masyarakat belum dapat mengaksesnya.
Akibatnya, timbul persepsi yang keliru di masyarakat bahkan berujung ricuh di berbagai daerah di Indonesia, terutama terkait point-point atau pasal-pasal ketenagakerjaan.
"(Draft UU Cipta Kerja) belum dipublikasi karena harus diundangkan dahulu masuk dalam lembaran negara. Kalau sudah diundangkan baru milik masyarakat, baru boleh dipublikasikan," kata Syamsurizal saat dihubungi wartawan Sabtu, 10 Oktober 2020.
Anggota Panja Rancangan Undang-Undang (RUU) Cipta Kerja ini mengatakan, saat ini draf UU Cipta Kerja dalam proses penyusunan yang masih berbentuk RUU. Sebab, hal itu harus disusun terlebih dahulu agar tidak terjadi kesalahan dan kekeliruan di dalam.
"Sekarang dalam proses penyiapan karena harus disusun dengan benar. Halamannya saja hampir 1000 halaman," kata dia.
Anggota Komisi II DPR ini mengaku belum memiliki draf UU Cipta Kerja. Alasannya, karena UU itu masih akan dikoreksi terlebih dahulu untuk kemudian diundangkan. "Hak publik itu setelah di undangkan," katanya.
Legislator asal Riau ini juga mengomentari mogok kerja dan aksi demo menolak pengesahan UU Cipta Kerja yang terjadi dibeberapa daerah.
"Saya ikut saja. Polri itu kan mereka menangkap ada pihak yang melakukan hoax tentang misalnya cuti tidak ada, pesangon tidak ada, itu semua tidak benar," katanya.
Selain itu, mantan Bupati Bengkalis ini juga mengomentari desakan agar Presiden Jokowi mengeluarkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang atau Perppu untuk mencabut UU Cipta Kerja.
"Presiden sudah menyatakan kalau ada yang tidak puas dengan itu, silakan melalui jalur hukum dibuatkan semacam uji materi ke Mahkamah Konstitusi (MK)," kata dia.