JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) -- Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR dari Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (FPPP), Syamsurizal, menyatakan Fraksi Partai Demokrat dan Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (FPKS) ikut menyetujui point-point dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Cipta Kerja yang sudah disahkan menjadi UU pada Paripurna DPR 5 Oktober lalu.
Pasalnya, ungkap dia, dalam rapat pembahasan di Panitia Kerja (Panja) RUU Cipta Kerja di Baleg DPR bersama Pemerintah dan pihak terkait, semua daftar inventaris masalah (DIM) yang diuraikan dalam bentuk pasal-pasal, dibahas satu per satu serta dimintai persetujuan kepada seluruh fraksi.
"Setiap pasal-pasal itu diuraikan dalam bentuk DIM. Jadi setiap ayat dan per kata itu dimintakan perestuannya kepada semua fraksi termasuk Fraksi PKS dan Demokrat, mereka setuju," kata Syamsurizal saat dihubungi, Sabtu, 10 Oktober 2020.
Sebagai informasi, dalam pengesahan UU Cipta Kerja, terdapat dua fraksi yang menolak, yakni Fraksi Partai Demokat dan FPKS. Bahkan Fraksi Demokrat keluar dari ruang rapat paripurna pengesahan UU Cipta Kerja.
Musababnya, saat anggota fraksi Partai Demokrat Benny K Harman menyampaikan pendapat fraksinya, pimpinan paripurna yang juga Ketua DPR Puan Maharani atas arahan Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin yang mendampingnya mematikan mikrofon Benny sehingga pandangan fraksinya tak tersampaikan secara utuh.
Meski begitu, Syamsurizal menghormati sikap politik yang diambil Fraksi Partai Demokrat keluar dari ruang rapat paripurna pengesahan RUU Cipta Kerja. Padahal sebelumnya ikut menyetujui poin-poin RUU tersebut.
Anggota Komisi II DPR ini menilai tidak ada istilah kejar tayang dalam pembahasan RUU Cipta Kerja. Sehingga, tidak asal sembarangan Ketua DPR Puan Maharani mengetok palu sebagai tanda RUU Cipta Kerja disahkan menjadi UU.
"Semua kita menyetujui semua pasal, tiap ayat setiap DIM. Pembahasan itu cukup lama itu, siapa bilang cepat," ujarnya.
Syamsurizal menuturkan, Presiden menyerahkan Surat Presiden (Supres) untuk membahas RUU Cipta Kerja kepada pimpinan DPR pada 7 Februari lalu. Hal itu diserahkan oleh beberapa menteri. Diantaranya Menko Prekonomian Airlangga Hartarto, Menkeu Sri Mulyani, Menkumham Yasonna Laoly.
Setelah itu dibicakan di rapat paripurna. Selanjutnya diserahkan ke Baleg DPR untuk dibahas. Pembahasannya pun melibatkan gabungan para pengusaha, serikat/pekerja dan pemerintah.
Setelah RDP dengan beberapa pihak terkait, termasuk dengan tripartit itu kan gabungan para pengusaha, serikat buruh/pekerja, dan pemerintah.