JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) - Pengamat Politik Gde Siriana mengatakan penangkapan delapan orang pimpinan dan inisiator Koalisi Aksi Menyelematkan Indonesia (KAMI) oleh Polisi bakal terus memperkuat gerakan.
Gde mengatakan bahwa sangkaan melanggar Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) yang diberikan kepada 8 orang pimpinan dan inisiator KAMI adalah bentuk intimidasi penguasa.
"Saya yakin semua deklarator dan aktivis KAMI di berbagai daerah tidak akan pernah gentar dengan intimidasi, teror dan ejekan (lewat UU ITE) penguasa," kata Gde Siriana ketika dihubungi, Kamis (15/10/2020).
Lebih lanjut, Deklarator KAMI ini mengakui kalau dirinya siap untuk terus berjuang menyelamatkan Indonesia dari kondisi dan situasi sosial, politik, hukum hingga ekonomi yang dikerjakan pemerintah sekarang ini.
"KAMI siap penuhi ruang penjara kalian. KAMI terus berjuang untuk selamatkan Indonesia," tandasnya.
Sebelumnya, Polri telah menangkap delapan orang yang tergabung dalam KAMI dan empat orang yang diamankan di Medan dan telah ditetapkan sebagai tersangka antara lain Juliana, Devi, Khairi Amri dan Wahyu Rasari Putri.
Sedangkan empat orang lainnya diamankan di Jakarta. Diantaranya, Anton Permana, Syahganda Nainggolan, Jumhur Hidayat dan Kingkin. Yang sudah ditetapkan sebagai tersangka dari empat orang ini ialah Kingkin