JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) - Anggota Komisi VI DPR RI dari Fraksi Partai Golkar Endang Srikarti Handayani mengatakan bahwa program Dapil itu sesuai UU MD3, dimana anggota punya kewajiban membawa aspirasi rakyat.
Selain itu, lanjut dia, program tersebut nantinya akan disesuaikan dengan kebutuhan masyarakat di Dapil. Hal tersebut dikemukakannya saat menanggapi isu bahwa program pembangunan Dapil hanya sebagai program bancakan anggota DPR RI.
"Bukan bancakan dan saya luruskan ya, kalau bancakan untuk memperkaya diri sendiri tapi ini kan diberikan pada rakyat dan itu pun berbentuk proposal dan program," kata dia di ruang kerjanya di lantai 13 Gedung Nusantara I DPR RI Jakarta, Kamis (04/06/2015).
Latar belakang program Dapil itu menurutnya, diusulkan untuk menyerap aspirasi rakyat.
"Jadi jangan hanya fokus saja pada pembuatan produk UU saja yang belum tentu bermanfaat bagi rakyat dan selama ini kan banyak juga UU yang dibuat lalu dibatalkan MK," paparnya. (iy)