Zoom
Oleh Syamsul Bachtiar pada hari Jumat, 02 Okt 2015 - 18:10:38 WIB
Bagikan Berita ini :
Setahun Bekerja

DPD Klaim Punya Kinerja Baik, Apa Lebih Baik dari DPR?

12dpdri1.jpg
Logo DPD RI (Sumber foto : Ist)

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) - Sebagai sebuah lembaga politik yang hadir setelah orde baru, Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI) terus meningkatkan perannya dalam memperjuangkan aspirasi masyarakat daerah. Kedudukan tersebut diperkuat setelah lahirnya UU MD3.

Demikian catatan tersebut disampaikan Fachrul Razi menanggapi perjalanan satu tahun kinerja wakil rakyat.

Menurut catatannya, DPD RI selama satu tahun terakhir ini memiliki beberapa catatan yang bisa dikatakan cukup baik.

"Kedudukan DPD RI Sudah Lebih Baik, Hal ini sejalan dengan prestasi yang sudah diberikan DPD RI selama dalam menyerap dan memperjuangkan aspirasi rakyat. Indikator ini kita ukur dari DPD telah menghasilkan 518 buah keputusan yang terdiri dari 57 buah usul Rancangan Undang-Undang (RUU), 237 buah pandangan dan pendapat, 18 buah pertimbangan, 58 buah pertimbangan terkait anggaran, 148 buah hasil pengawasan, dan 6 buah usulan Prolegnas," ujarnya kepada TeropongSenayan di Jakarta, Jumat (2/10/2015).

Khusus di bidang legislasi, lanjut dia, dari seluruh RUU yang diusulkan DPD dalam 11 tahun ini, sebanyak 25 RUU telah disahkan menjadi Undang-Undang oleh DPR dan pemerintah.

"Salah satunya, RUU tentang Kelautan yang telah disahkan menjadi UU Nomor 32 Tahun 2014 tentang Kelautan adalah RUU inisiatif pertama yang murni berasal dari DPD dan dibahas secara tripartit," ungkapnya.

Selain itu, Peran Maksimal DPD RI Dalam Memperjuangkan Amanah Daerah Selama kurun waktu 2004-2012, tidak kurang 313 UU produk DPR dan Presiden, sangat kurang melibatkan peran DPD didalamya, ketusnya.

"Sekitar 141 UU merupakan kewenangan DPD. Terdapat 8 UU terkait otonomi daerah, 7 UU terkait hubungan pusat-daerah, 70 UU terkait pembentukan dan pemekaran daerah, 17 UU tentang pengelolaa SDA dan SDE, 9 UU tentang perimbangan keuangan pusat-daerah, 23 UU tentang APBN, serta 7 UU tentang Pajak," ungkapnya.

Data tersebut menunjukan bahwa DPD tidak dilibatkan dalam pembahasan dan persetujuan UU tersebut, imbuhnya.

Selain itu, terang dia, pasca-Putusan MK, fungsi legislasi DPD menjadi setara dengan fungsi legislasi yang dimiliki DPR dan Presiden.

"DPD berhak mengusulkan RUU tertentu yang berkaitan dengan otonomi daerah, hubungan pusat dan daerah, pembentukan dan pemekaran serta penggabungan daerah, pengelolaan sumber daya alam dan sumber daya ekonomi lainnya, serta yang berkaitan dengan perimbangan keuangan pusat dan daerah," tandasnya.

DPD juga berhak untuk membahas RUU tertentu tersebut sejak awal hingga akhir tahapan, namun DPD tidak memberi persetujuan RUU menjadi UU.

"Peran tersebut terlihat makin maksimal pasca lahirnya UU MD3 yang coba menegaskan kembali peran dan fungsi DPD RI dalam sistem ketatanegaraan Indonesia," ujar dia.

Apalagi setelah MK menyatakan bahwa kedudukan DPD di bidang legislasi setara dengan DPR dan Presiden, atas dasar itu DPD berhak dan/atau berwenang mengusulkan RUU tertentu, tambahnya.

"Yaitu menyusun prolegnas di lingkungan DPD dan membahas RUU tertentu tersebut sejak awal hingga akhir tahapan," ungkapnya.

Namun, kata dia, DPD tidak memberi persetujuan/pengesahan RUU menjadi UU.

"Konsekuensi dari putusan MK ini adalah terciptanya proses legislasi model tripartit (DPR-DPD-Presiden) khusus untuk RUU tertentu tersebut yaitu RUU yang berkaitan dengan otonomi daerah, hubungan pusat dan daerah, pembentukan dan pemekaran serta penggabungan daerah, pengelolaan sumber daya alam dan sumber daya ekonomi lainnya, serta yang berkaitan dengan perimbangan keuangan pusat dan daerah," paparnya.

Namun dibanding DPR RI, apakah kinerja DPD masih lebih baik?

tag: #kinerja dpr  #setahun kinerja dpr  #dpr ri  #kinerja dpd  #dpd ri  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
Leap Telkom Digital
advertisement
BANK DKI JACKONE
advertisement
We Stand For Palestinian
advertisement
DREAL PROPERTY
advertisement
DD MEMULIAKAN ANAK YATIM
advertisement
Zoom Lainnya
Zoom

Mengapa Jual Beli Jabatan Merupakan Modus Korupsi yang Populer?

Oleh Wiranto
pada hari Kamis, 06 Jan 2022
JAKARTA (TEROPONGSENAYAN)-Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menangkap Walikota Bekasi Rahmat Effendi, pada Rabu (5/1/2022). KPK mengamankan 12 orang termasuk Wali Kota Bekasi Rahmat ...
Zoom

Anies dan Ridwan Kamil Akan Digugat Apindo, Ini Alasannya

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN)- Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan kini sedang berhadap-hadapan dengan pengusaha. Anies vs pengusaha ini terkait dengan keputusan Anies yang mengubah kenaikan UMP dari ...