JAKARTA (TEROPONGSENAYAN)-Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) dan Kementerian Ketenagakerjaan Republik Indonesia (Kemnaker RI) mengadakan Rapat Koordinasi membahas Implementasi Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia di Hotel Bidakara, Jakarta Selatan, Kamis (15/10/2020).
Kepala BP2MI, Benny Rhamdani mengungkapkan, Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 memberikan jaminan kehadiran negara terhadap pelindungan PMI secara menyeluruh.
"Pada pasal 3 ditegaskan bahwa negara perlu hadir untuk memberikan pelindungan secara hukum, ekonomi, dan sosial bagi PMI dan keluarganya. Selain itu, pada pasal 7 bahwa Negara akan memberikan pelindungan calon Pekerja Migran Indonesia sebelum bekerja, selama bekerja, dan setelah bekerja. Hal ini secara nyata menunjukkan bahwa negara tidak tinggal diam, negara tidak lepas tangan, namun negara memberikan pelindungan dari ujung rambut hingga ujung kaki," jelas Benny.
Ditambahkan oleh Menaker RI, Ida Fawziyah, bahwa yang perlu digarisbawahi dari pertemuan ini adalah hasil yang harus memberikan tujuan serta komitmen yang sama dalam memberikan perlindungan maksimal kepada CPMI/PMI dan keluarganya.
"Saya berharap kita dapat mengesampingkan ego sektoral, sehingga sinergitas dan solidaritas antara Kemnaker dan BP2MI akan menjadi semakin baik dan kuat," jelas Ida.
Untuk mencapai tujuan tersebut, Kepala BP2MI menyebutkan adanya beberapa program prioritas BP2MI yang membutuhkan dukungan Kemenaker, pertama, terkait pemberantasan sindikat pengiriman ilegal PMI.
"Dari sejak awal saya dilantik lalu, saya sudah mengindentifikasi bahwa persoalan sindikat pengiriman pekerja migran ini menjadi momok dari lemahnya pelindungan negara terhadap PMI. Oleh karenanya, saya perintahkan seluruh jajaran di lingkungan BP2MI untuk bersama-sama, jangan lagi ada yang bermain bahkan bekerjasama dengan oknum-oknum yang selama ini melakukan praktik bisnis kotor," tegas Benny.
Untuk itu, realisasi nyata dari kerja-kerja pemberantasan sindikat tersebut, BP2MI telah membentuk Satgas yang telah di-launching pada tanggal 17 Agustus lalu, dan dihadiri langsung oleh Ibu Menaker. BP2MI mengharapkan dukungan dari Ibu Menaker dan jajaran untuk dapat menguatkan kinerja Satgas dengan mendorong peraturan dalam bentuk Keputusan Presiden agar kerja-kerja Satgas dapat berjalan lebih massif, efektif, dengan kewenangan yang kuat, dan daya jangkau yang luas.
Benny menambahkan, masih ada prioritas penting lainnya, yakni modernisasi sistem melalui integrasi dan interkoneksi SISKOP2MI dan SISNAKER untuk menyajikan data tunggal yang valid.
Selanjutnya, implementasi pembebasan biaya penempatan bagi PMI yang masih perlu adanya konsolidasi dan penyiapan yang melibatkan semua unsur, baik pemerintah maupun dari elemen masyarakat lainnya.
Terakhir, perlunya pelaksanaan jaminan sosial bagi PMI. BP2MI dan Kemnaker telah sepakat untuk melakukan peninjauan dan evaluasi pelaksanaan jaminan sosial PMI melalui BPJS Ketenagakerjaan agar lebih memberikan manfaat yang berkeadilan bagi PMI.
"Seluruh prioritas tersebut kami harapkan dukungan dari Ibu Menaker. Semoga forum-forum koordinasi seperti ini dapat dilakukan secara reguler untuk menguatkan komunikasi, memantapkan kolaborasi, dan mengoptimalkan sinergi yang baik ke depan," tutup Benny.