Oleh Rihad pada hari Sabtu, 17 Okt 2020 - 23:33:47 WIB
Bagikan Berita ini :

Pengusaha: UU Cipta Kerja Menarik Investor Bisnis Digital

tscom_news_photo_1602952427.png
Ilustrasi bisnis digital (Sumber foto : Ist)

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN)-Pendiri dan CEO Asosiasi Digital Entrepreneur Indonesia (ADEI) Bari Arijono menilai adanya UU Cipta Kerja bisa mengundang minat pelaku modal asing untuk berinvestasi dalam sektor digital.

Menurut Bari dalam pernyataan di Jakarta, Sabtu, perusahaan seperti Tesla dan Amazon, yang selama ini terlibat dalam ekosistem digital, akan masuk ke Indonesia setelah adanya regulasi tersebut.

"Tesla masuk untuk mobil listriknya. Terus Amazon juga mau membuat logistik di Indonesia. Rencananya begitu. Kalau dua proyek itu terbukti dan kejadian, berarti UU Cipta Kerja banyak manfaatnya," katanya, Sabtu (17/10).

Ia mengatakan masuknya investasi itu beralasan karena Omnibus Law ini memberikan sejumlah kemudahan dari sisi perizinan maupun birokrasi yang disertai dengan kepastian terhadap hak para pekerja dalam negeri.

"Artinya, jangan sampai UU Cipta Kerja menjadi senjata baru bagi investor asing, untuk menggunakan tenaga kerja dari negara mereka sendiri. Jadi padat karya lokal, jangan asing," ujarnya.

Dengan demikian, ia meyakini, pertumbuhan investasi yang saat ini terdampak oleh pandemi COVID-19 dapat segera bangkit dan kegiatan industri pengolahan dapat kembali bersaing di tingkat ASEAN.

"Indonesia saat yang sama (pertumbuhan investasi) masih di bawah sepuluh persen, padahal kita punya resource yang cukup banyak dan punya potensi besar. Namun, kenapa investasi tidak mau masuk," katanya.

Sebelumnya, Kepala Departemen Ekonomi Center for Strategic and International Studies (CSIS) Yose Rizal Damuri mengatakan UU Cipta Kerja dapat bermanfaat untuk mengatasi kendala para investor untuk masuk ke Indonesia.

"Ini akan bermanfaat sekali terhadap peningkatan daya tarik Indonesia terhadap investasi, baik itu dari dalam negeri atau luar negeri," kata Yose dalam pernyataan beberapa waktu lalu.

Ia menjelaskan selama ini masih banyak aturan tumpang tindih yang menghambat birokrasi dalam proses perizinan usaha, bahkan peraturan daerah (perda) terkadang tidak sejalan dengan regulasi pemerintah pusat.

Oleh karena itu, menurut Yose, manfaat regulasi ini adalah memberikan kemudahan usaha yang dalam jangka menengah panjang dapat meningkatkan gairah investasi dan pertumbuhan ekonomi.

Transformasi Digital

Menteri Komunikasi dan Informatika, Johnny G. Plate mengatakan Undang-Undang Cipta Kerja Omnibus Law menjadi payung hukum yang kuat dalam transformasi digital dan transformasi ekonomi dalam menghadap pandemi COVID-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN).

"Semoga Undang-Undang Cipta Kerja Omnibus Law bisa dipahami masyarakat, dan masyarakat ikut ambil bagian dalam transformasi ekonomi. Ini transformasi struktural ekonomi nasional Indonesia," kata Menteri Johnny G. Plate di sela-sela Kunjungan Kerja Menkominfo Dukungan Infrastruktur Telekomunikasi Wilayah Pariwisata di Kabupaten Kulon Progo, Daerah Istimewa Yogyakarta, Jumat (16/10).

Ia juga mengatakan Undang-Undang Cipta Kerja Omnibus Law sangat strategis untuk investasi domestik, khususnya keberpihakan terhadap usaha mikro, kecil dan menengah, dan koperasi karena adanya insentif.

"Usaha meningkatkan daya saing usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM), dan koperasi itu diuraikan secara jelas dalam Undang-Undang Cipta Kerja Omnibus Law," katanya.

Ia mengatakan Undang-Undang Cipta Kerja Omnibus Law adalah reformasi struktural di sektor perekonomian.

tag: #ruu-ciptaker  #ekonomi-digital  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
IDUL FITRI 2024
advertisement
IDUL FITRI 2024 MOHAMAD HEKAL
advertisement
IDUL FITRI 2024 ABDUL WACHID
advertisement
IDUL FITRI 2024 AHMAD NAJIB
advertisement
IDUL FITRI 2024 ADIES KADIR
advertisement